Rabu, Juli 3, 2024

Ngedarkan Ekstasi, Tiga Sekawan Jalani Sidang Perdana

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri Medan memggelar sidang perdana dengan tiga terdakwa terjerat kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.

Tiga sekawan yang tanpak tertunduk lesu duduk di kursi pesakitan yakni, Simom Erikson Siregar, Rizky Maulana dan Dodi Indra Syahputra, didakwa dalam peredaran transaksi ekstasi seberat 9,49 gram dengan jumlah 24 butir seharga Rp4,1 juta.

Jaksa Penuntut Umum Rosinta dalam nota dakwaannya menguraikan, terdakwa Erikson warga Jalan Tangguk Bongkar VI, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, dibekuk bersama dua kawannya atas penyamaran petugas kepolisian pada Januari 2019.

“Saksi kepolisian melakukan penyelidikan  dengan menyamar dan memesan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa. Kemudian, terjadi kesepakatan harga. Lalu saksi kepolisian Toga M. Parhusip dan Dedi Tarigan pergi menuju ke Jalan Listrik,” ucap Rosinta dihadapan Majelis Hakim yang Diketuai, Ferry Sormin.

Sebelum kesepakatan itu, saksi polisi meminta ekstasi sebanyak 15 butir jenis H5 dan 10 butir jenis minnion dengan total harga Rp4,1 juta. Sedangkan terdakwa memesan ekstasi tersebut dari Selpia (berkas terpisah).

“Tak berapa lama, petugas polisi yang menyamar bergerak, dan didepan Selecta lalu bertransaksi di dalam mobil Rizky Maulana. Namun tiba-tiba petugas polisi lainnya datang,” sebutnya.

Lebih jauh JPU mengatakan, sesaat Rizky Maulana menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis ekstasi tersebut,  saksi Toga M. Parhusip dan Dedi Tarigan langsung menangkapnya.

Kemudian bersama tim lainnya menangkap terdakwa Simon Erikson Siregar, serta  Dodi Indra Syahputra dan Selpia Jelita Tamara Nababan dan kemudian membawa mereka ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU Rosinta. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketua PN Jakarta Barat Dahlan Lantik Pranata Keuangan APBN

mimbarumum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dr. Dahlan, SH, MH melantik Tri Handayani sebagai Pranata Keuangan Anggaran...

Baca Artikel lainya