Ngaku Tak Paham, Remandi Kendarai Motor di Ruas Jalan Tol

Berita Terkait

mimbarumum.co.idSeorang pengendara sepedamotor nekat memasuki jalan tol Medan Kualanamu Tebingtinggi pada Selasa (1/4/2025).

Petugas pun segera menyusul pengendara itu dan menghentikannya persis di posisi KM 49 B (arah Medan) sekira pukul 07.45 WIB.

Selanjutnya, petugas mengevakuas kendaraan roda dua tersebut dengan menggunakan kendaraan operasional melalui Gerbang Tol (GT) Lubuk Pakam.

Direktur Utama PT. Jasamarga Kualanamu Tol (JNT) Thomas Dwiatmanto mengatakan pengendara sepedamotor BK 5097 SAI bernama Remandi itupun mendapatkan pembinaan dari petugas.

- Advertisement -

Pengendara itu, sebut Thomas mengaku tidak memahami jika menurut peraturan yang berlaku kendaraan roda dua tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan tol MKKT.

Dia juga, katanya mengaku memasuki ruas jalan tol karena mengikuti petunjuk jalan dari sebuah aplikasi secara online.

Thomas sempat memaparkan kronologi masuknya pengendara sepedamotor itu ke ruas jalan tol.

Remandi, paparnya masuk ruas tol melalui GT Perbaungan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat kejadian, petugas keamanan di gerbang tol telah memanggil pengguna motor untuk menginfokan bahwa kendaraan roda dua tidak boleh memasuki jalan tol.

Namun pengguna kendaraan roda dua itu tetap melaju dan memasuki jalan tol. Petugas di GT Perbaungan kemudian menginfokan kepada petugas di Sentral Komunikasi (Senkom) MKTT terkait kejadian tersebut dan meminta petugas di lapangan untuk menyisir jalan tol.

Petugas lapangan segera melakukan penyisiran dan menemukan pengendara kendaraan roda dua tersebut di KM 49 B (arah Medan) sekitar pukul 07.45 WIB.

Thomas menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol diatur bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah.

“Dalam hal ini dapat kami konfirmasi bahwa Jalan Tol MKTT tidak dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah bagi sepeda motor roda dua atau lebih,” pungkasnya.

Reporter : Ngatirin/rel

 

 

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...