Nelayan Tradisional di Perairan Ini Boleh Bergembira

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Para nelayan tradisonal di perairan Kabupaten Batubara boleh bergembira dengan kabar ini. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) ALat Tangkap Terlarang untuk menyisir perairan laut di kawasan tersebut.

“Untuk memberantas kapal pukat trawl dan mengatasi pertikaian antar nelayan, Pemerintah Kabupaten Batubara membentuk Satuan Tugas (Satgas) Alat Tangkap Terlarang,” ucap Bupati Batubara, Ir. Zahir, MAP., Senin (21/01/19) di Aula Kantor Bupati Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Bupati menyampaikan itu usai menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda dan instansi terkait. Ia didampingi Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum dan Dandim 0208 Asahan Letkol (inf) Sri Marantika Beru, S. Sos.

Dikatakan Bupati, berdasarkan koordinasi telah dicapai kesepakatan membentuk satgas alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah. Dalam Satgas tersebut tambah Bupati, seluruh instasi terkait mengirimkan orangnya sehingga satgas akan diisi oleh seluruh pihak yang berkompeten.

- Advertisement -

“Satgas ini nantinya akan bertugas melakukan pengawasan dan melakukan tindakan preventif maupun penanganan kapal pukat yang dilarang,” katanya.

Menjawab wartawan perihal jumlah kapal yang dilarang pemerintah, disebutkan Bupati berdasarkan laporan Kadis Perikanan Batubara ada sekitar 1000 unit. “Sayangnya masih ada sekitar 1000 kapal besar menurut laporan Kadis Perikanan yang masih beroperasi,” terangnya.

Namun digarisbawahi Bupati, penanganannya harus hati-hati sesuai arahan Dit Pol Air Poldasu. Harus diperhatikan dengan seksama efek ekonomi dan sosial secara menyeluruh agar tidak merugikan masing-masing pihak.

Terkait penanganan kapal yang dilarang disebutkan Bupati sesuai himbauan Kapoldasu sebelumnya telahmeminta setiap daerah yang memiliki nelayan agar menganggarkan pengadaan alat tangkap ramah lingkungan.

“Tahun 2019 ini kita telah menyediakan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk mengganti alat tangkap ikan,” ungkap Bupati.

Sementara Ketua Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantab) Sawaluddin Pane menyambut gembira pembentukan Satgas Alat Tangkap Terlarang yang diisi seluruh instansi terkait.

Sawal juga mengapresiasi program Pemkab Batubara yang telah menganggarkan dana Rp 3 miliar tahun 2019 ini untuk mengganti alat tangkap ikan agar ramah lingkungan.

Diharapkannya kiranya bantuan alat tangkap ramah lingkungan diberikan kepada nelayan pukat trawl murni agar mereka dapat beralih ke penangkapan ikan konvensional.

Sawal juga berharap agar Bupati Batubara segera mengeluarkan edaran atau Perbub untuk melarang operasional kapal pukat yang dilarang undang-undang.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

KPPU Gandeng Pemkab Batu Bara Sosialisasi Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

mimbarumum.co.id - Mewujudkan iklim usaha yang kondusif, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) gandeng Pemkab Batu Bara Gelar Sosialisasi Larangan...