mimbarumum.co.id – Perbuatan mantan Kepala Desa ini memang terbilang nekat. Ia berani mengeluarkan SUrat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang masih diusahai PTPN 2. Vonis 4 (empat) tahun penjara harus ia terima.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp500 kuta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan,” ucap Majelis Hakim Ketua, Nezar Efriandi yang bersidang Kamis (14/3/19).
Ir H. Sri Astuti, mantan Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalagunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan PTPN2.
Hakim dalam amar putusannya selain menghukum dengan pidana penjara empat tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, majelis juga menghukum terdakwa Sri Astuti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp156 juta paling lama dalam waktu satu bulan, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang penganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka ditambah kurungan 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim mengambil keputusan, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Kanin yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 500 Juta subsidair 1 tahun. Serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 Miliar apabila tidak dibayarkan maka harus disita harta bendanya hingga dapat membayarkan UP tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan vonis dari majelis, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa menerangkan, bahwa terdakwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 meter persegi sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.
Tak hanya itu, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp 300.000-Rp 500.000 untuk satu SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.
Sekedar diketahui, tahun 2017 lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Ia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp 5 Juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya.(Jep)