Selasa, Juli 9, 2024

Murcikari Dituntut 4 Tahun Penjara

Baca Juga

mimbarumum.co.id Murcikari dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Senin (21/10/2019).

Terdakwa Fitri alias Velistha Vey (23) warga Jalan Glanggar, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area ini terbukti terlibat kasus trafficking pada pria hidung belang.

Baca Juga : Pria Hidung Belang dan Muncikari Diciduk Aparat 

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menghukum terdakwa Fitri Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membebankan terdakwa denda Rp 120 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Abdul Hakim Harahap di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Ruang Cakra IV.

Kata, Abdul hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tukasnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU menjabarkan, kasus ini terungkap bermula saat terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke pria hidung belang.

“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp 1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ujar jaksa.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, polisi mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua kondom merk durex warna merah, tiga ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta,” pungkasnya. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya