Kalau Begitu Kelakuannya, Cocok Disebut Ayah Bejat bin Keparat bin Biadab

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kelakuan YA alias Amat (34) warga Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa Percut Seituan memang sangat bejat dan biadab.

Tega-teganya ia memperlakukan dua putri kandungnya seperi pemeran film porno. San (10) dan NSn (9) diduga kerap dicabuli ayah tak bermoral itu sejak tahun 2015 silam.

Aksi cabul pria berkacamata itu terhadap putri kandungnya, terakhir dilakukan pada Desember 2018. Dan kini ia telah meringkuk di dalam pengapnya sel tahanan.

Awal perbuatan cabul terjadi ketika sang ibu berinisial RUS (36) melihat SAN putrinya dalam posisi menungging tanpa busana pada kurun waktu tahun 2015 lalu. Ketika itu terlihat olehnya, suaminya itu menggesek-gesekkan kemaluannya ke bagian anus korban.

- Advertisement -

Terang saja RUS berang melihat aksi tak senonoh suaminya itu. Terlebih itu dilakukan kepada anak kandung mereka. Atas peristiwa itu terjadilah adu mulut antara tersangka dengan isterinya.

Ternyata kejadian pada saat itu tidak membuat tersangka jera dan bertobat. Justru pada tanggal 1 Desember 2018 lalu, aksi bejatnya itu kembali dilakukan tersangka. Kini giliran NSN yang menjadi sasaran mafsu bejat tersangka.

Putrinya itu, kepada RUS mengatakan kemaluan ayahnya itu telah digesek-gesekkan ke bagian kemaluan dan anusnya.

Lalu RUS menginterogasi kedua anaknya. Keduanya bercerita bahwa tersangka sering menyuruh mereka untuk memegang kemaluan tersangka hingga mengeluarkan sperma.

Belum sampai disitu, tersangka juga menyuruh kedua anaknya menghisap batang kemaluannya bagaikan adegan di film porno. Lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan tersebut, RUS pun melaporkan suaminya ke Polrestabes Medan.

Dari hasil keterangan tersangka pada penyidik bahwa sejak kedua korban balita perilaku menyimpang tersangka mulai kelihatan. Tersangka sering menurunkan celana dan menepuk bokong kedua korban dan tersangka pun sering memakai kain sarung.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan persnya, Sabtu (9/2/19) mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan karena kasus pencabulan terhadap kedua putrinya.

“Tersangka sudah kita tahan dengan terbukti melakukan perkara pencabulan terhadap dua putrinya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, 3 jo 76D atau Pasal 82 ayat 1, 2 Jo 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” tutup Yudha. (dd)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...