MUI Sumut Keluarkan Fatwa Ibadah Saat Wabah Covid-19

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengeluarkan fatwa beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut Akmaluddin Syahputra menjelaskan sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara solat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat.

Untuk tata cara sat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan solat di rumah.

“Jika sudah status darurat, baru boleh tidak ke masjid,” terang Akmaluddin di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jumat (17/4/2020).

- Advertisement -

Baca Juga : MUI Himbau Umat Perbanyak Infaq saat Pandemi Covid-19

Jarak shaf solat, jelasnya, diputuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara solat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap solat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat jamaah dan sendiri.

MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.

MUI Sumut juga menganjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol.

“Juga diperbolehkan memberikan uang transpor kepada imam atau ustadz,” sebutnya.

Kemudian, bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan.

Fatwa MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com

Reporter : Siti Murni
Editor : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Komunitas Indonesia Tionghoa Berikan Kursi Roda ke Warga Medan Johor Mengalami Sakit

mimbarumum.co.id - Komunitas Indonesia Tionghoa (KITA) berbagi kasih kepada warga Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dengan...