MUI Sumut Himbau Masyarakat Hargai Perbedaan Pelaksanaan Idul Adha 1444 H

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk saling menghargai terhadap perbedaan penetapan Idul Adha 1444 H, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah antar sesama Umat Islam.

Dalam surat edaran yang diterima Koran Mimbar Umum, Ahad (25/6), MUI Sumut menyebutkan bahawa perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha tersebut merupakan hal yang biasa terjadi.

“Umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Berdasarkan Keputusan Pemerintah cq Menteri Agama RI tentang pelaksanaan Idul Adha 1444 H adalah hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanaan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah 1444 H di Indonesia (hari Rabu tanggal 28 Juni 2023),” tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI Sumut, DR. H. Maratua Simanjuntak, tersebut.

Lebih lanjut diuraikan, Salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan atau mushalla, yang dilakukan dengan tertib, meriah sesuai keadaan syara’.

“Berdasarkan hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara Tahun 2022 Hukum Menutup Jalan Umum adalah Haram, kecuali karena keperluan/ hajat, darurat dengan memenuhi empat ketentuan, yakni: Penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/ tidak bertentangan dengan syariat Islam; Mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang; Menyisakan sebahagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu-satunya akses jalan masyarakat; dan mengarahkan atau membuat petunjuk/ rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya,” tulis surat itu.

Karena itu, hendaknya pelaksanaan Salat Idul Adha semaksimal mungkin tidak memakai badan jalan umum. Seaindainya terpaksan harus memakai badan jalan, masyarakat diminta untuk mempedomani hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Tahum 2022 tersebut.

Dalam surat itu juga tertera, “Umat Islam yang memiliki kemampuan agar melaksanakan penyembelihan kurban (10-13 Zulhijjah 1444 H), karena selain sebagai ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah), juga pada saat yang sama dapat membantu saudara-saudara kita sesama Muslim yang membutuhkan.”

Kepada MUI Kabupatan/ Kota se Sumatera Utara juga diminta untuk menerbitkan himbauan yang senada dengan pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H.

Sumber : Rilis

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Tebar Kebaikan di Ramadan, Unimed Buka Puasa Bersama

mimbarumum.co.id - Universitas Negeri Medan setiap hari menggelar acara buka puasa bersama di masjid Baiturrahman Kampus Unimed.  Kegiatan buka puasa...