mimbarumum.co.id – Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno dalam rangka menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan pascapemilu. Ini yang dihasilkan dalam rapat tersebut.
Rapat pleno Komisi Fatwa MUI digelar Kamis (2/5/2019) siang. Rapat menyepakati pentingnya seluruh elemen bangsa, lebih khusus umat Islam, untuk menjaga situasi kondusif kehidupan berbangsa dan bernegara, senantiasa memelihara ukhuwah dan persaudaraan, serta menghindari rasa saling curiga.
“Rapat juga menyerukan untuk menghormati lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan oleh konstitusi, mempercayakan kepada lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjalankan tugas secara baik terkait dengan proses pemilu hingga tuntas. Jangan saling curiga serta menyebarkan informasi yang menyebabkan terjadinya keresahan di masyarakat. Jangan membangun opini menyesatkan yang melemahkan fungsi negara,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangannya.
Ni’am menyatakan Komisi Fatwa MUI menyarankan agar setiap masukan maupun kritik disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tak boleh menghalalkan segala cara.
“Tidak boleh menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik, dan dampak yang ditimbulkan juga baik,” kata Ni’am.
MUI juga mengimbau agar aparatur negara bekerja dengan penuh dedikasi, amanah, untuk kemaslahatan bangsa. Selain itu, mereka meminta agar umat berpedoman hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa.
“Komisi Fatwa MUI juga meminta masyarakat untuk menjadikan hasil-hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa terkait dengan masalah strategis kebangsaan dijadikan sebagai pedoman,” sebut Ni’am.
Terkait dengan masalah strategis kebangsaan, forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa telah menghasilkan beberapa fatwa yang dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa, khususnya dalam menghadapi masalah mutakhir.
Diantaranya; (2006) tentang Peneguhan Bentuk dan Eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2009) Prinsip-Prinsip Ajaran Islam tentang Hubungan Antar-Umat Beragama dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia; (2012) Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik Menurut Islam (Mabâdi’ al-Hukûmah al-Fâdhilah); Kriteria Ketaatan kepada Ulil Amri (Pemerintah) dan Batasannya; (2018) Menjaga Eksistensi NKRI dan Kewajiban Bela Negara.
Untuk diketahui, Ijtimak Ulama Komisi Fatwa dilaksanakan rutin setiap tiga tahun, sejak 2003. Forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa diikuti oleh seluruh pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syariah PTAI, serta individu yang memiliki kompetensi di bidang hukum Islam.
Lingkup pembahasan dalam forum Ijtimak Ulama adalah masalah-masalah keagamaan kontemporer untuk jadi panduan dan pegangan umat dan pemerintah, baik terkait dengan masalah strategis kebangsaan (masail asaiyyah wathaniyyah), masalah fikih kontemporer (masail fiqhiyyah muashirah), maupun masalah hukum dan perundang-perundangan (masail qanuniyah). (det)