mimbarumum.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Dr. H. Maratua Simanjuntak, Kepala Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Syahrul Wirda, MM dan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sum Utara Drs. H. Syariful.Mahya Bandar, M.Ap menandatangani kesepakatan bersama terkait upaya untuk mendinamisasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf di Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan Muzakarah Hukum Pertanahan dan Wakaf yang diselenggarakan Komisi Hukum, HAM dan Perundang Undangan MUI Sumatera Utara tanggal 28 September 2021 yang lalu di MUI Sumatera Utara.
Ketua Perwakilan BWI Sumut Syariful Mahya Bandara mengatakan, beberapa poin penting kesepakatan bersama tersebut antara lain, menempatkan posisi nazhir sebagai otoritas tertinggi harta benda wakaf sesuai ketentuan syar’i dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, memperjelas posisi nazhir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah meliputi juga harta benda wakaf yang ada diatasnya seperti mesjid, madrasah/sekolah, dan harta benda wakaf lainnya yang berada di atas tanah wakaf tersebut, mengupayakan dan menuntaskan agar semua tanah wakaf memilki AIW/ AP-AIW sampai kepada pensertifikatan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN).
Syariful Mahya Bandar menjelaskan, disepakati juga hal yang selama ini agak membingungkan masyarakat tentang istilah BKM (Badan Kenazhiran Mesjid), Badan Kemakmuran Mesjid dan Badan Kesejahteraan Mesjid.
Ditegaskannya, untuk selanjutnya istilah BKM yang ada di Mesjid hanya dalam pengertian (BKM) Badan Kemakmuran Mesjid, dengan tugas meliputi Bidang Idarah (organisasi dan manajemen), Bidan Imarah (Ibadah, Taklim, Dakwah, PHBI, dll), dan bidang Ri’ayah (pemeliharaan dan lingkungan), dan Badan Kemakmuran Mesjid berada dalam pengendalian dan pengawasan Nazhir/ Kenazhiran.
Istilah Badan Kesejahteraan hanya sampai tingkat Kelurahan/ Desa sesuai Peraturan Menteri Agama No : 54 Tahun 2006, dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
“Sementara istilah (BKM) Badan Kenazhiran Mesjid ditiadakan dan disesuaikan dengan ketentuan Undang undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yaitu Nazhir atau Kenazhiran. Disepakati juga tentang pola hubungan Nazhir/ Kenazhiran dengan Badan Kemakmuran Mesjid ( BKM ), langkah tentang wakaf produktif, Gerakan Wakaf Uang ( GWU ), pembekalan/ pelatihan PPAIW, dan Notaris sebagai PPAIW termasuk kemungkinan membentuk tim tehnis apabila diperlukan,” ungkapnya.
Reporter : M Nasir
Editor : Jafar Sidik