mimbarumum.co.id – Dua sekawan berinisial FAR (19) dan HAS (18) harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, kedua warga Desa Suka Maju, ini nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jl Suka Maju, Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, kedua pelaku menghentikan laju kendaraan yang dikendarai oleh RS (14), saat melintas di Jl Suka Maju, Rabu (28/7) sekira Pukul 13.00 WIB. Modusnya, pura-pura minta tolong dengan alasan sepeda motor pelaku mogok.
Korban yang tak merasa curiga, memberikan sepeda motornya kepada FAR. Sedangkan korban dibonceng.
Tak lama berselang, korban disuruh turun, lalu FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban.
Setelah FAR pergi, tidak berapa lama kemudian, HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok. Korban pun mendorongnya.
Namun, alangkah terkejutnya korban, saat mendorong sepeda motor tersebut, pelaku langsung menghidupkan sepeda motornya dan langsung kabur. Korban berupaya menghalangi pelaku. Tapi sial, korban malah dipukuli pelaku. Tak rela sepeda motornya dibawa kabur, korban pun teriak minta tolong.
Selanjutnya, korban berencana pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Tetapi di tengah jalan, ia melihat sepeda motornya terparkir di lapau tuak. Ia lalu pulang dan melapor kepada orang tuanya. Kemudian mereka mendatangi sepeda motor milik korban yang terparkir, dan menyambangi kedua pelaku, sembari meneriakkan maling ke kedua pelaku.
Mendengar teriakan korban, warga langsung berkerumun. Kedua pelaku pun dihujani bogeman mentah. Beruntung, polisi datang, sehingga kedua pelaku dapat diselamatkan dari amukan massa.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, mereka berjumlah tiga orang, dan salah satunya berhasil melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur,” ungkap AKP Budiman.
Kini barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban dan kedua tersangka sudah di tahan di RTP Polsek Sunggal.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi,” imbuh Budiman.(mc)
Editor : Jafar Sidik