mimbarumum.co.id – Modus pinjam charger ponsel genggam, pria berinsial AR (17) nekat mencabuli anak tetangganya.
Akibat perbuatannya itu, AR pun dilaporkan keluarga korban, sebut saja bernama Mawar.
Baca Juga : Hati-Hati Damaikan Kasus Pencabulan, Bisa-Bisa…..
Atas laporan keluarga korban, AR ditangkap aparat Polsek Bendahara. Kabag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Safrizal, Selasa (28/1/2020) menuturkan modus tersangka mencabuli korban yakni dengan berpura-pura meminjam charger ponsel genggam.
“Melihat korban sedang sendirian di rumah, tersangka pun beraksi. Sebelum buat laporan pengaduan, korban menceritakan pada orangtuanya merasa sakit di bagian kemaluan,” ujar Safrizal singkat. (burhan)