Selasa, Juli 9, 2024

Modus Ceraikan Istri, Pria Beristri Setubuhi Remaja Hingga Gelapkan Uang Rp 90 Juta Masih Berkeliaran

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Seorang remaja yang sehari-harinya membantu orang tuanya berjualan di Pasar Simpang Limun Medan diduga dicabuli dan ditipu oleh seorang pria yang telah beristri.

Sebut saja remaja perempuan yang menjadi pelapor/korban itu dengan Bunga, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Korban menjelaskan kronologis kejadiannya, hubungan asmaranya dengan terlapor bermula dari pertemuan di Pasar Tradisional, terlapor disebut-sebut sebagai toke cabai dan tomat.

Dijelaskanya, terlapor bekerja sebagai pemasok atau toke cabai dan tomat ke pedagang-pedagang di Pasar Tradisional di Kota Medan. Barang-barang sayuran tersebut yang dibawa terlapor berasal dari Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Singkat cerita, hubungan asmara tersebut terjalin hingga bunga disetubuhi oleh terlapor.

Ironisnya, terlapor selalu menjanjikan bahwa akan menceraikan istrinya demi memuluskan niat buruknya dan menipu atau menggelapkan uang korban.

“Nyesal aku berhubungan sama terlapor. Semua sudah aku berikan bang, baik itu materi atau uang maupun tubuhku. Padahal dia sudah berjanji untuk menceraikan istrinya, namun hingga kini dia tidak bisa menunjukkan surat cerai,” kesalnya.

Ditambahkannya, perbuatan bejat yang dilakukan terlapor pertama kali dilakukan di Hotel kawasan Jalan SM Raja Medan dan di hotel lainnya berada di Kota Medan. Kemudian terlapor meminta uang untuk membeli kendaraan roda empat (mobil) dan mobil tersebut telah dibelinya.

“Seingat aku pertama kali disetubuhinya di hotel SM Raja Medan. Dan terlapor meminta uang sebesar 90 juta rupiah untuk membeli Mobil Honda CR-V. Sekarang ini aku hanya menanggung malu bang dan kami tidak berkomunikasi lagi. Dan tidak tau harus berbuat apalagi,” imbuhnya.

“Aku hanya ingin terlapor mengembalikan uang aku aja dan pertanggungjawabannya,” terang Bunga.

Lanjutnya, atas perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut dan korban mengalami kerugian, lalu korban membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan. Sesuai dengan Nomor Laporan Polisi, LP/B/861/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 16 Maret 2022. Terlapor an. SPAG.

“Saya berharap kepada Polrestabes Medan agar segera menangkap pelaku pencabulan dan penipuan tersebut dan di hukum seberat-beratnya agar jangan ada lagi korban lainnya,” tandasnya mengakhiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus melalui Kanit PPA, AKP Madianta Ginting dikonfirmasi awak media pada Jumat (25/3/2022) terkait kelanjutan laporan korban pencabulan dan penggelapan itu mengatakan akan mengecek terlebih dahulu laporannya.

“Saya cek dulu ya bang,” ungkap AKP Madianta singkat.

Reporter : Rasyid Hasibuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Tentang Perubahan Perda Persampahan, Ini Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Medan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala memimpin Rapat Paripurna tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun...

Baca Artikel lainya