mimbarumum.co.id – Aksi pria 30 tahun ini tergolong nekat. Meski tak memiliki pendidikan atau sertifikat kelistrikan, ia berani menggulung kabel listrik sebuah gedung di kawasan Pasar Peringgan, Medan.
Sayangnya, ia melakukan itu tanpa sepengetahuan PT. Parbens selaku pemilik gedung. Polisi dari sektor Medan Baru, Polrestabes Medan pun menggelandang GSS ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
“Pelaku ditangkap di lokasi TKP saat hendak melakukan aksi pencurian kembali,” ujar Kanit Reskrim Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Minggu (28/4/2019) sore.
Dijelaskan Philip, aksi pencurian kabel listrik yang dilakukan pelaku yang diketahui warga Jalan Sei Tuntungan Baru, Lingkungan III, Kelurahan Babura Medan Kota itu terjadi pada Minggu (21/4/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
Aksi Sinaga itu tepergok petugas keamanan gedung itu yang kemudian melaporkan nya ke petugas kepolisian setempat.
Philip menjelaskan, pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya hanya menggunakan sebuah alat penerangan senter dan sebuah tang untuk memotong kabel listing.
“Melihat situasi sepi, pelaku mencari kabel-kabel listrik yang bergelantungan di asbes. Kemudian pelaku naik ke atas meja dan memotong kabel listrik dengan cara menarik dan memotongnya, ” papar Kanit Reskrim.
Setelah berhasil, pelaku memasukan kabel sepanjang 25 meter tersebut ke dalam sebuah kantong plastik yang telah disiapkan sejak awal.
Selanjutnya, pelaku menjual hasil curiannya itu kepada seorang laki-laki penjual botot keliling yang tidak dikenal dengan harga Rp63 ribu.
“Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan secara intensif. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti berupa satu buah tang potong warna biru,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang ditangkap pada Selasa (23/4/19) lalu itu dipersangkakan dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (An)