Selasa, Juli 9, 2024

Modal Kecil Ingin Punya Perusahaan, Ini Acaranya!

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ada cara yang lebih mudah dan modal lebih kecil untuk menjadi pemilik perusahaan besar. Yaitu dengan menjadi seorang investor di pasar modal. Seorang investor di pasar saham, bisa membeli saham perusahaan-perusahaan yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jumlah yang fleksibel.

“Di Indonesia, transaksi saham difasilitasi BEI. Hingga akhir April 2022, terdapat 785 perusahaan yang resmi tercatat di BEI. Perusahaan yang tercatat ini biasa disebut dengan emiten,” kata Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, Pintor Nasution, Selasa (17/5/2022).

Emiten ini, sambung dia, terbagi 11 sektor usaha. Yakni energi, barang baku, perindustrian, barang konsumen primer, barang konsumen non primer, kesehatan, keuangan, property & real estate, teknologi, infrastruktur, transportasi & logistik. Investor bisa memilih saham-saham perusahaan dari sektor mana yang menurut mereka menarik atau dipahami sektor usahanya.

“Artinya, seorang investor berapapun usia mereka, asal sudah memiliki KTP atau kartu tanda pengenal lainnya, bisa menjadi pemilik lebih dari satu perusahaan di beberapa sektor usaha. Sehingga di usia muda sudah bisa memiliki banyak perusahaan melalui pasar modal,” tuturnya.

Pintor bilang, kepemilikan saham, meskipun hanya satu lembar saham, namun tetap memiliki hak suara serta memiliki hak dalam menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Minimal pembelian saham emiten di BEI sebanyak 1 lot saham atau sebanyak 100 lembar.

Harga saham di BEI bervariasi mulai di bawah Rp 500 per lembar saham hingga yang di atas Rp 100.000 per lembar saham.

Namun, yang perlu dicermati saat seorang investor memilih saham, bukan berdasarkan murah atau mahalnya harga per lembar saham. Tetapi pada valuasi harga saham tersebut. Cari tahu, apakah harga saham tersebut ada di atas nilai buku saham perusahaan, atau justru sudah di atas harga buku saham perusahaan.

BACA JUGA :Digitalisasi Pacu Akses Keuangan Perempuan, Kaum Muda dan UMKM

Harga Buku Perusahaan

Yang dimaksud harga buku perusahaan atau harga wajar saham, berdasarkan valuasi nilai perusahaan.

Jika harga saham yang ada di BEI di atas harga wajar maka disebut saham tersebut overvalue atau sudah terlalu mahal.

Sebaliknya, jika harga saham di BEI di bawah harga wajar saham tersebut berdasarkan data di laporan keuangan perusahaan. Maka disebut saham tersebut undervalue atau di bawah harga wajarnya.

Saham-saham yang undervalue ini memiliki potensi untuk naik mengikuti harga wajarnya. Saham-saham inilah yang memiliki prospek yang baik untuk dibeli.

Dengan memiliki beberapa saham dari berbagai jenis sektor usaha, maka investor telah melakukan diversifikasi risiko. Sehingga jika ada masalah di salah satu sektor usaha, tidak semua dana investasinya ikut tergerus penurunan harga saham.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya