MK Tolak Legalkan Ganja

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mahkamah Konstitusi menyebut tak bisa membenarkan legalisasi ganja medis. Sebab, hingga kini belum ada bukti kajian dan penelitian komprehensif terkait ganja medis.

Putusan tersebut menyusul aspirasi Ibu Santi Warastuti yang belum lama ini ramai beredar di media sosial. Di momen Car Free Day (CFD) Jakarta, Ibu Santi menyuarakan kebutuhan anaknya, Pika, akan ganja medis lantaran tengah mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.

Hakim MK Suhartoyo memaparkan, ganja medis tergolong Narkotika Golongan I, yang diyakini memiliki dampak paling serius dibandingkan golongan narkotika lainnya. Dengan begitu, jenis ini hanya digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak bisa digunakan untuk layanan kesehatan atau terapi.

“Jenis Narkotika Golongan I telah ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 35/2009 hanya dapat dipergunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi menyebabkan ketergantungan,” paparnya dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan, kemarin (20/7).

“Oleh karena itu, dari pembatasan imperatif dimaksud secara sederhana dapat dipahami bahwa Narkotika Golongan I adalah jenis narkotika yang mempunyai dampak paling serius dibandingkan dengan jenis narkotika golongan lainnya,” sambungnya.

Dengan begitu, lanjutnya, perubahaan pemanfaatan Narkotika Golongan I, dalam hal ini dari pengembangan ilmu pengetahuan ke layanan medis, membutuhkan pengkajian dan penelitian ilmiah secara lebih dulu. Sementara, hingga kini belum terbukti bahwa telah dilakukan penelitian komprehensif terkait penggunaan ganja medis.

“Setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda, khususnya dalam hal tingkat ketergantungannya. Maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis golongan narkotika tertentu, dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat,” ungkapnya.

“Terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika golongan yang satu ke dalam golongan yang lain, maka hal tersebut juga tidak dapat secara sederhana dilakukan. Oleh karena itu untuk melakukan perubahan sebagaimana tersebut di atas dibutuhkan kebijakan yang sangat komprehensif dan mendalami melalui tahapan penting yang harus dimulai dengan penelitian dan pengkajian ilmiah,” imbuhnya.

Dalam paparan tersebut, Suhartoyo menanggapi permohonan dan sejumlah Pemohon, salah satunya Ibu Santi, terkait penggunaan ganja medis. Menurutnya, dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, keinginan para Pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah.

“Berkaitan dengan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi, sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, hal tersebut sama halnya dengan keinginan untuk mengubah pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang secara imperatif hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan,” papar Suhartoyo.

“Pembatasan pemanfaatan demikian tidak terlepas dari pertimbangan bahwa jenis Narkotika Golongan I tersebut mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Oleh karena itu berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, telah ternyata keinginan para Pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayan kesehatan dan atau terapi belum terdapat bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah,” pungkasnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dansat Brimob Berangkatkan Pejuang Spesialis: Langkah Pagi Menuju Tugas yang Lebih Tinggi

mimbarumum.co.id - Jumat (11/4/2025) menjadi momen penting bagi Satuan Brimob Polda Sumatera Utara. Di bawah langit cerah Kota Medan, Komandan...