mimbarumum.co.id – Gugatan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi gugur. Batalnya gugatan diumumkan dalam sidang pleno yang disiarkan secara langsung melalui channel Youtube MK, Senin (15/2/2021).
“Perkara register Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan Tahun 2020 dinyatakan gugur. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.
Menanggapi keputusan ini, Kuasa Hukum KPU Kota Medan, Dr Faisal SHMHum menuturkan paslon nomor urut 1 telah menyampaikan permohonan pembatalan beserta dalil-dalilnya. Demikian juga KPU Kota Medan juga telah menyampaikan jawaban kepada mahkamah berdasarkan fakta yang ada.
“Karena itu kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai. Dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga kota medan dapat menerima keputusan mahkamah,” terangnya.
Terpisah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021, bahwa 5 hari setelah mahkamah memutuskan permohonan dinyatakan gugur/ditolak, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan,” pungkasnya.
Reporter : Siti Murni
Editor : Siti Murni