Misteri Uang “3 Ikat” Menjadi Perbincangan di Grup Whatsapp APDESI Samosir

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pasca diberitakan mimbarumum.co.id terkait dugaan permintaan uang Rp 3 juta oleh pihak Kejari Samosir dari Kepala Desa se Kabupaten Samosir, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sudah bertemu dengan Kajari.

Demikian disampaikan Ketua APDESI Samosir, Raja Sondang Simarmata kepada mimbarumum.co.id, Kamis (26/10/2923) di Pangururan, sembari menegaskan perbincangan di grup Whatsapp APDESI bersifat internal.

“Info tersebut tidak benar, pihak Kejari tidak ada meminta uang,” sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, terkait pembahasan di grup Whatsapp, itu sifatnya pembahasan internal, membahas segala hal dan isu yang berkembang seputar Desa se Kabupaten Samosir.

- Advertisement -

“Kita sudah bertemu langsung ke Kantor Kejari dan bertemu langsung dengan bapak Kajari,” imbuhnya.

Sebelumnya pihak Kejari Samosir melalui Kasi Intel Richard Simaremare kepada mimbarumum.co.id, juga membantah dugaan permintaan uang Rp 3 juta dari 128 Kepala Desa se Kabupaten Samosir.

Untuk diketahui, informasi dihimpun mimbarumum.co.id dari beberapa Kepala Desa, Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) melaporkan Kades se Samosir ke Kejari.

Hal ini menjadi perbincangan di grup Whatsapp para Kepala Desa yang tergabung di APDESI yang diketuai Kades Lumban Suhi Toruan, Raja Sondang Simarmata.

“Pihak RS meminta 3 ikat” demikian ditulis Ketua APDESI Samosir Raja Sondang Simarmata di grup Whatsapp para pimpinan desa itu. Pihak RS diduga kuat adalah Kejari Samosir, yang berkantor dekat Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga di Kelurahan Pintu Sona, Kecamatan Pangururan.

Sejumlah Kepala Desa yang sudah dikonfirmasi mimbarumum.co.id, tidak menampik perbincangan para Kades di grup Whatsapp APDESI itu.

“Benar ada perbincangan dimaksud, disebut sebut para Kepala Desa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samosir,” ujar seorang Kades yang meminta namanya jangan ditulis wartawan.

Ia menambahkan, bahwa para Kepala Desa diminta menyetorkan uang sebesar Rp. 3 juta. Ketika ditanya mimbarumum.co.id, peruntukan uang dimaksud, dikatakannya karena ada laporan LP NASDEM.

Kejadian ini tentu merusak citra Kejaksaan Republik Indonesia, karena tindakan ini menunjukkan fakta masih adanya “jaksa nakal” di Kabupaten Samosir.

Terkait informasi yang berkembang di grup Whatsapp APDESI Kabupaten Samosir itu, pihak Jamwas Kejaksaan Agung RI, perlu melakukan penelusuran, agar jaksa jaksa nakal, tidak merusak citra positif Kejaksaan.

Reporter: Robin Nainggolan

 

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...