Misteri Kematian Janda Tua di Batubara Terkuak

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kerja personel kepolisian dari satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Batubara layak mendapat acungan jempol. Mereka akhirnya menguak misteri penyebab kematian Misniati (70) yang seorang janda tua.

Sebelumnya warga Dusun VI Desa Sumber Padi, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara dikejutkan dengan penemuan jasad Misniati yang bersimbah darah di dalam rumahnya.

Petugas sempat mencurigai dan memeriksa sejumlah orang, termasuk tetangga korban hingga pada akhirnya polisi menyimpulkan pelaku pembunuhan terhadap Misniati adalah AN (29).

Pria tersangka pembunuh ini aslinya warga Desa Nagori Parlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Ia menetap menjadi warga desa yang sama dengan korban setelah menikahi wanita di desa itu.

- Advertisement -

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum menyebutkan tersangka sempat dihadiahi timah panas oleh petugas karena sempat melawan dan berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih Kab Batubara, Jumat (23/03/19) sekira pukul 04.30 WIB.

“Saat diringkus, tersangka sedang berada di salah satu kos-kosan bersama teman wanitanya yang berprofesi sebagai biduan cafe,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Pandu Winata, SH. S.IK, MH dan Kapolsek Lima Puluh AKP Jhoni Andries Siregar, Senin (25/3/19).

Dijelaskan Kapolres, timbulnya niat tersangka melakukan pencurian pada Senin (18/03/19) sekira pukul 08.00 WIB, setelah korban didatangi kolektor penagih angsuran sepeda motor yang ia beli secara kredit.

Sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, tersangka mengamati rumah korban dengan modus berpura-pura mencari kawat ke rumah Sor yang merupakan Uwak tersangka yang tempat tinggalnya persis bersebelahan dengan rumah korban.

Sekitar satu jam kemudian Sor mendatangi Andi di rumahnya untuk meminta Andi memperbaiki TV-nya yang rusak. Saat memperbaiki TV milik Sor, tersangka memanfaatkannya untuk mengamati rumah korban.

Keluar dari rumah Sor sekitar pukul 14.00 WIB tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang terbuka. Saat tersangka masuk kepergok dengan korban yang sedang berada duduk di kursi.

Karena ketahuan tersangka melarikan diri ke arah kamar mandi Sor. Tersangka kemudian mengambil sebilah kayu bulat bekas bekas patahan meja dari samping kamar mandi.

Dengan kayu di tangan, tersangka mengejar korban yang sedang menuju dapur kemudian memukul bagian belakang kepala korban sebanyak 3 kali.

Akibat pukulan, tubuh korban membentur kosen pintu tengah dan jatuh tersungkur lalu tersangka membalikkan tubuh korban dan meraih tangan korban serta menyeret ke gudang penyimpanan peralatan pesta.

Tersangka menutupi tubuh korban dengan 4 buah kuali besar sementara kepala korban ditutup menggunakan 2 buah fiber tempat nasi. Darah korban yang membanjiri lantai gudang itu ia bersihkan dengan menggunakan piring plastik lalu membersihkan bekas darah yang tersisa.

Setelah itu barulah tersangka melucuti anting-anting korban. Selain itu tersangka juga mengambil HP dan dompet korban.

Sekira pukul 14.30 WIB, ketika tersangka mencuci tangan di kamar mandi dari arah luar rumah terdengar suara Novita Wardani yang merupakan menantu korban.

Mendengar panggilan Novita, tersangka bersembunyi di samping tembok kamar mandi korban. Karena tidak ada jawaban dari korban, Novita menemui Ros dan Sor. Sor mengatakan bahwa korban baru saja menjemur pakaian.

Kemudian ditemani Sor, Novita kembali ke rumah korban yang juga tempat tinggalnya dengan memanggil nama korban. Karena tidak ada jawaban Novita dan Sor berjalan menuju pintu belakang dan melihat pintu telah terbuka sedikit.

Saat membuka pintu Novita terkejut dan menjerit minta tolong karena melihat darah berceceran dilantai. Mendengar jeritan Novita warga berdatangan dan mencari korban. Korban ditemukan di dalam gudang dalam posisi tertutup kuali dan fiber tempat nasi.

Warga kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah dalam kondisi lemah, namun setibanya di ruang tengah korban meninggal dunia.

Diungkapkan Kapolres, tersangka An sebelumnya telah lima kali melakukan pencurian di rumah korban dan tidak pernah ketahuan. Namun nahas pada aksinya yang keenam, korban melihat tersangka sehingga tersangka menghabisi nyawa korban.

Akibat perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Psl. 340 sub. 339 sub. 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati setidaknya pidana penjara 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Simatupang juga mengungkapkan telah menangkap Sy yang merupakan tersangka penadah anting-anting milik korban. (kn)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pasutri Edarkan Sabu di Gang Himpak Desa Patumbak Lama Tak Terjamah

mimbarumum.co.id - Peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Pertahanan, Dusun 6, Gang Himpak, Desa Patumbak Lama/Patumbak Kampung, Deli Serdang,...