Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana narkoba, Andi Cs, yang terjadi di Jalan M Nawi Harahap, Gang Mukmin, Simpang Limun Medan.

Jaksa Penuntut Umum berinisial N pada Rabu (16/10/2024) menjatuhkan tuntutan diduga berbeda dengan BAP (Berita Acara Perkara) Kepolisian.

Dalam keterangan saksi (polisi) dipersidangan menyatakan bahwa Andi Cs hanyalah pembeli dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, dan pengedarnya berinisial KK.

Miris, tuntutan jaksa Andi Cs dipersangkakan sebagai bandar dengan tuntutan 10 tahun subsider 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Praktisi Hukum, Muslim Muis, SH menanggapi hal tersebut pada Rabu (16/10/2024). Menurutnya, tuntutan itu seharusnya tidak melebihi dari rasa keadilan.

“Pengguna ini kan sebenarnya korban, sehingga Undang-Undang itu ya harus diubah. Kalau bisa Undang-Undang itu ya memvonis bandar bukan sebagai korban. Makanya ini kita minta kalau bisa banding dia,” ucap Muis.

“Untuk Kejari Medan, sebelum vonis hakim kita minta hakim untuk meneliti keputusan Jaksa jangan-jangan ada tuntutan yang dipaksakan. Itu tergantung hakim nanti.

Menurutnya, jika misalnya ada permainan dalam tuntutan tersebut, maka semua harus dibuka.

“Apalagi ada keterangan saksi (polisi) dipersidangan bahwa terdakwa pembeli dan pemakai, tapi di jaksa dihilangkan. Sebenarnya terdakwa pakai pengacara engga? Kalau dia orang kurang mampu, kan ada pengacara pengadilan itu, pengacaranya kalau sudah begitu harus membantu nge-gas jaksa yang nakal. Kalau perlu laporkan ke pengawas kejaksaan. Harapannya, Kajari Medan, Fajar Syah Putra SH, MH yang baru dilantik agar memantau jajarannya dan berikan keadilan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sesuai Surat Dakwaan No. REG .PERK : PDM -384/ Enz 2/09/2024 dan Klasifikasi Perkara Narkotika, Nomor Perkara 1659/Pid.Sus/2024/PN Mdn, bahwa tercantum ada tiga pasal yakni, pertama, Perbuatan para terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua, Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga, Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa I. ANDI FAUZI HASIBUAN, terdakwa II. FARIZAL EDO HARAHAP dan terdakwa III. IWAN HAMZAH LUBIS ALIAS KINOY pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di jalan Seksama gang Mukmin Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 saksi RINTO ARUAN, ROBERT A. SIRAIT dan HARDI AMRAN (selaku anggota POLRI) mendapat informasi adanya peredaran narkotika di
sebuah rumah di jalan Seksama gang Mukmin Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas lalu para saksi tersebut menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi tersebut, para saksi mencurigai sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabusabu lalu sekira pukul 11.30 Wib para saksi tersebut masuk melalui lubang di dinding yang ada di belakang rumah tersebut dan setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, ditemukan terdakwa I. ANDI FAUZI HASIBUAN bersama terdakwa II. FARIZAL EDO HARAHAP dan terdakwa III. IWAN HAMZAH LUBIS ALIAS KINOY serta MUHAMMAD RIZKI FAUZI DAULAY (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di ruang tamu di dalam rumah tersebut dan di meja yang ada di ruang tamu tersebut ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,46 (delapan koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram, 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip kosong, 01 (satu) unit timbangan elektrik, dan 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari botol kemesan merk fit dan terpasang kaca pirex yang berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu lalu dilakukan pemeriksaan terhadap diri para terdakwa tersebut dan MUHAMMAD RIZKI FAUZI DAULAY dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dipakai MUHAMMAD RIZKI FAUZI DAULAY yang diakuinya sebagai uang dari hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan barang-barang yang ada dimeja adalah narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dijualnya sedangkan terdakwa I. ANDI FAUZI HASIBUAN telah membeli narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD RIZKI FAUZI DAULAY di lokasi tersebut pada hari dan tanggal yang sama tersebut di atas sekira pukul 08.00 Wib seharga kurang lebih Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 1 (satu) bungkus plastik klip transparan dan telah habis dipergunakan.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Team URC Polrestabes Medan Amankan Tiga Kelompok Geng Motor

mimbarumum.co id - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polrestabes Medan terus melakukan patroli jalanan memburu kelompok geng motor yang...