mimbarumum.co.id – Pihak Kecamatan Medan Johor diduga membiarkan bangunan rumah toko (ruko) mewah bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning.
Bangunan ruko mewah tersebut terlihat bebas berdiri tepatnya di pinggir jalan.
Seorang warga yang sering melintas di bangunan ruko tersebut menjelaskan bangunan ruko tanpa plang IMB itu diketahuinya seminggu yang lalu.
“Baru tahu aku, Bang. Soalnya posisi bangunannya kan pas tekongan underpass. Bang lihatlah plang IMBnya memang gak ada. Bang tanyaklah Kepling dan Camat setempat biar lebih jelas izin nya,” ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan pada Senin (22/8/2023).
Menurut pantauan wartawan, bangunan seperti ruko tersebut terlihat ada 3 unit bertingkat. Dan masih ada bangunan lama nya (seperti direhab/ perbaharui).
Miris, Bapak Camat Medan Johor, Candra Dalimunte dikonfirmasi awak media via WhatsApp di nomor 08116400xxx pada Rabu (23/8/2023) belum berkomentar terkait bangunan ruko tanpa plang PBG bebas berdiri di Jalan Brigjen Hamid, Underpass, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, hingga berita diterbitkan.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Reporter : Rasyid Hasibuan