Miliki Sabu, Oknum ASN Dinas Pertamanan Medan Diciduk 

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kedapatan memiliki sabu, oknum aparat sipil negara (ASN) Dinas Pertamanan Kota Medan diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,16 gram. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng  Riyadi melalui Kanit Idik/II, Iptu Rahmad Aribowo, Rabu (8/1/2020) mengatakan, identitas oknum ASN yang diamankan yakni, AA (43) warga Jalan Purwo, Gang Al-Aman, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolrestabes Medan,” jelasnya.

Lebih jauh, diamankannya tersangka bermula adanya laporan warga yang mengetahui bahwa, tersangka AA sering menggunakan sabu.

- Advertisement -

Baca Juga : Narkoba Merajalela

Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi tersangka berada di sekitar Jalan STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor diduga usai membeli sabu.

Tak ingin membuang kesempatan, aparat bergerak ke lokasi yang di maksud. Tersangka diringkus saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah dari tangan kiri tersangka petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram.

“Tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja dibelinya dari seseorang berinisial, DD. Rencananya, sabu itu akan ia gunakan,” katanya.

Usai melakukan penggeledahan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong petugas ke Mapolrestabes Medan. “Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar  Pasal 112 Ayat (1) subs 127 Ayat (1) huruf (a) UURI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (dody)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...