mimbarumum.co.id – Pabrik Kelapa Sawit PT Cahaya Inti Sawit (CIS) yang berlokasi di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Paluta diduga tidak memiliki izin. Meski begitu, perusahaan tersebut tetap beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Paluta, Maralobi Siregar saat dimintai keterangan oleh wartawan membenarkan kalau PKS tersebut tidak memiliki izin.
“DPMP2TSP Paluta tidak ada dan tidak pernah menerbitkan Izin Usaha Perkebunan untuk pengelolaan PT Cahaya Inti Sawit yang berlokasi di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat,” ujar Maralobi dikutip dari isi surat resmi DPMP2TSP Paluta.
Baca Juga : Rawan Korupsi, Pendapatan di Perkebunan Sawit Belum Sejahterakan Karyawan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Paluta, Marahamid Harahap melalui Kasi Analisa Dampak Lingkungan, Almo Prasesa Siregar ST M.Si mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada PT CIS.
Terpisah, Ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap mengatakan, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku perusahaan yang tidak memiliki izin itu dianggap ilegal.
“Jadi, kalau ilegal tentu ada sanksi,” kata Mukhlis Harahap, kemarin.
Ketika ditanyai terkait apa gunanya perusahaan itu beroperasi ke pemerintah daerah Paluta, politisi Partai Golkar ini menjawab dengan singkat karena bisa menyerap tenaga kerja.
“Itu kan Paluta itu, bukan Labuhan Batu dan bukan Riau. Masyarakat yang disana itu bermanfaat bagi mereka. Apa rugi dan keberatan kita disitu ada perusahaan,” ujar Mukhlis.
Masih menurut dia,kehadiran perusahan di wilayah Paluta sangat membawa dampak yang positif.
“Selama ini banyak masyarakat Paluta kurang responsif atas kehadiran pengusaha di wilayah Paluta, bahkan ada yang sampai mengganggu,” pungkasnya.
“Kita sangat mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Paluta sesuai dengan program nasional,” tutupnya.
Seperti diketahui, PT CIS berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) register 40 Padang Lawas. (lomo)