mimbarumum.co.id – Selain pemotor, pengendara mobil juga bisa ditindak bila melakukan hal-hal yang mengganggu konsentrasi berkendara seperti merokok. Hal tersebut tertuang di Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun memang, larangan pengendara mobil untuk tak merokok saat mengoperasikan kendaraan tidak dipertegas sebagaimana pemotor dalam Permenhub No 12 Tahun 2019.
“Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada detikcom lewat sambungan telepon di Jakata, Selasa (2/4/2019).
Berikut bunyi Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Sedangkan aturan tidak boleh merokok bagi pengendara motor diperjelas dalam Pasal 6 huruf (c) Permenhub No 12 Tahun 2019 yang berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
“Bagi pengemudi motor di jalanan umum, agar seyogianya melakukan konsentrasi dengan tugasnya sebagai pengemudi. Karena keselamatan orang adalah jaminan dari pengemudi. Begitu juga dengan keselamatan orang di sekitar misalnya pejalan kaki, penyeberang jarak, gerobak, sepeda, ataupun kendaraan lain. Itu adalah tanggung jawab pengemudi,” himbau Nasir.
“Maka lakukan tindakan mengemudi dilakukan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas lain,” lanjut dia. (detc)