Mereka Minta RUU PKS Segera Disahkan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sejumlah komunitas perempuan di Medan menggelar sebuah forum diskusi dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internsional setiap tanggal 8 Maret 2019.

Mereka menilai DPR RI lamban dalam melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Padahal, kata mereka Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual.

Diskusi itu dihadiri Women’s March Sumut, Forum Pengada Layanan, Hapsari dan Komunitas Perempuan Sumut. Acara itu dilaksanakan di Degil House, Jalan Sei Silau Medan.

Lely Zailani dari Hapsari mengatakan, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR RI berjalan sangat lamban, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 hingga hari ini belum juga mengalami kemajuan berarti.

Padahal lanjut dia, Indonesia sangat membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebab angka kekerasan terus meningkat dan dampak yang ditimbulkan sangat parah.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2018 terdapat sebanyak 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani.

Angka ini meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya yang terdapat 348.466 kasus.

Dari angka ini pola kekerasan yang paling tinggi terjadi di ranah personal atau ranah privat yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9.637 kasus (71 persen).

Sedangkan bentuk kekerasan seksual di ranah personal paling tinggi adalah incest, perkosaan dan pencabulan. Angka perkosaan dalam perkawinan atau marital rape cukup tinggi mencapai 195 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 172 kasus.

Kekerasan di ranah publik/komunitas 3.915 (28 persen) dan ranah negara 16 kasus (0,1 persen).

Sementara data Pengadilan Agama sejumlah 392.610 adalah
penyebab perceraian yang diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri.

Sementara di tingkat lokal, Hapasari Sumut yang merupakan
anggota Pengada Layanan sepanjang 2018 menangani 138 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

“Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara komprehensif mulai dari bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya hingga penanganan yang terintegrasi dan pemulihan bagi korban dan keluarganya,” ujar Lely.

Selama ini payung hukum yang ada dinilai masih sangat lemah dalam melindungi korban.

“Dalam hukum KUHP kasus kekerasan seksual tidak bisa sembarangan orang yang mengadu, hanya bisa diakukan oleh korban. Sementara dalam RUU PKS ini siapa saja boleh mengadukan kasus ini,” ucapnya.

Dalam persidangan di RUU PKS ini juga diatur, korban bisa tidak dihadirkan dan cukup melakukan telekonference, sehingga korban akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang lebih adil, termasuk adanya ganti rugi material yang harus diberikan kepada korban.

Tentu saja aturan ini akan menimbulkan efek jera yang semakin besar kepada pelaku,” tegas Lely.

Sementara itu, Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Padang menyebutkan RUU ini sangat mendesak untuk disahkan mengingat dampak yang dialami korban kekerasan seksual sangat luar biasa.

“Dampak bagi korban sangat luar biasa, mulai dari dampak psikologis/psikis, sosial, kesehatan reproduksi dan kesehatan
fisik/jasmani sepanjang hidup korban,” tegas Ferry.

Dalam kesempatan itu turut disharring mengenai beragam kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumut. (Ml)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perpisahan dan Tur Studi Tak Perlu Dihapus, Cukup Dibenahi

mimbarumum.co.id - Belakangan ini muncul perdebatan hangat terkait kegiatan perpisahan atau wisuda sekolah serta tur studi yang dianggap membebani...