Medan, Mimbar – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dan 3 (tiga) orang Kepala Sekolah di daerahnya yang sama divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/4).
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 11 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempat terdakwa itu yakni Mantan Kadisdik Langkat, Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo, Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Irwan Marbun yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 1,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan para terdakwa yang diketahui sudah 6 bulan di dalam penjara sejak ditahan penyidik ini langsung menyatakan terima.
“Terima kasih yang majelis. Kami terima atas putusan ini,” sebut terdakwa begantian.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 10 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP pada Oktober 2017 lalu.
Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76 juta, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.(Jep)