Merasa Dirugikan, Nasabah akan Adukan BRI Unit Pangururan ke Polda Sumut

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang nasabah yang mengaku dirugikan oleh BRI Pangururan, menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

Nasabah BRI Pangururan yang minta namanya tidak dipublikasikan, akan melapor ke Polda Sumatera Utara didampingi kuasa hukumnya Panal H Limbong.

Kuasa hukum korban, Panal Limbong kepada mimbarumum.co.id, Kamis (20/1/2022) mengatakan, dia mewakili kliennya bertindak untuk atas nama kepentingan hukum pemberi kuasa.

“Karena tidak ada itikad baik pihak BRI Pangururan. Untuk menyelesaikannya maka ditempuh jalur hukum, akan bergulir pelaporannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara,” sebutnya.

- Advertisement -

Dia menjelaskan, kliennya sebagai korban dalam perkara pelanggaran kerahasiaan data nasabah oleh oknum pihak Bank BRI.

“Klien saya dengan nomor rekening BRI 3828.01.***981*33 3828 nasabah di Unit Pangururan sangat keberatan datanya bisa beredar luas,” tegas Panal.

Ia mengungkapkan, tidak ada dasarnya oknum pegawai Bank BRI bisa memberikan data rekening kliennya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Landasan hukum pelaporan, dikatakannya, UUD Tahun 1945, UU No.10 Tahun 1998 Pasal 40 ayat 1; tentang kewajiban Bank untuk merahasiakan keterangan nasabahnya dan UU No.10.Tahun 1998 pasal 40.

“Termasuk pasal 47 ayat 1 dan 2 tentang apabila pegawai bank tidak memiliki izin, maka tentu dapat pidana,” kata dia.

Peringatan Tegas

Ia memperingatkan dengan tegas kepada pihak bank BRI Unit Pangururan, Cabang Balige yang berada di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam jangka 14 hari kalender agar menindak oknum pegawai bank tersebut,” tandasnya.

Ia meminta, agar pihak BRI Unit Pangururan segera membayar ganti rugi materil maupun moril sebanyak Rp 650 juta pada kliennya.

Selanjutnya dibeberkan, bahwa pihak Kantor Pengacara Panal Limbong dan Rekan, sudah melakukan somasi ke BRI Pangururan. Dan menyurati BRI Pusat serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, OJK perwakilan Sumatera Utara sudah membalas surat keberatan kliennya. Yakni pada tanggal 11 Januari 2022 dengan Nomor: SR-6/KR.0501/2022.

Ia juga menambahkan, bahwa suratnya No.03/PHL&P-SOM/I/2022 tanggal 5 Januari 2022, sudah ditindaklanjuti OJK ke BRI.

“Jadi klien kita ini tidak ada menyalahi aturan Bank BRI. Justru klien kita merasa dirugikan oleh oknum pihak BRI Unit Pangururan,” imbuh Panal lagi.

Reporter : Robin Nainggolan

 

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejari Samosir Tegaskan Tidak Ada Pungli di Kegiatan Launching Aplikasi Jaga Desa

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) atau permintaan biaya dari para Kepala...