mimbarumum.co.id – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret Ketua LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign (CIFOR), Roby Haris, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Sebab, pria yang sempat ditahan bersama dua rekannya ini, Ozy Syahputra (30) dan Suhendri (45), kini sudah terlihat bebas.
Kondisi ini pun disorot Tokoh Pemuda Kota Medan, Edi Brasmana. Ditemui POSMETRO MEDAN, Senin (13/1), Edi pun meminta kepada Polres Pelabuhan Belawan untuk mempublikasikan status dari Roby Haris, mengapa dia bisa dibebaskan.
Meskipun diakuinya, Polres Pelabuhan Belawan cukup cepat mengungkap kasus yang dilaporkan Said Azhari, warga Aceh, sesuai laporan polisi nomor LP/585/X/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tertanggal 5 Oktober 2024.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Polres Belawan mengungkap kasus ini. Namun sangat disayangkan, para pelaku kini bebas tanpa ada kejelasan lebih lanjut,” ujar Edi.
Ia pun mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan para pelaku, termasuk Roby Haris bisa bebas, meskipun bukti keterlibatan mereka sudah jelas. Dia juga meminta Kapolres Belawan memberikan penjelasan secara transparan terkait perkembangan kasus tersebut.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa kasus ini seperti mandek?” tegasnya.
Edi juga mengungkapkan, pada 8 November 2024 lalu para pelaku sempat mendatangi Kantor Wilayah I KPPU. Menurutnya, hal ini menambah tanda tanya besar terkait langkah hukum yang sedang diambil.
“Saya mendesak agar Polres Belawan memberikan keterangan yang terang benderang kepada masyarakat demi menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban yang coba dikonfirmasi POSMETRO MEDAN terkait bebasnya Roby Haris, hingga berita ini masuk ke meja redaksi, belum memberi tanggapan.
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
Diketahui, sebelumnya Roby Haris bersama dua rekannya ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP.
Selain ketiga pelaku, petugas juga mengamankan surat perintah dari KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan) yang diduga dipalsukan oleh pelaku
dengan ditandatangani Roby Haris SE.
Disebutkannya lebih lanjut, kronologis awal peristiwa tersebut terungkap, pada Senin (30/9/2024) lalu, sekira pukul 15.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, tepatnya di dermaga pelabuhan milik Pelindo.
“Awalnya, pelapor (korban) hendak membeli besi skrup kepada terlapor dan sudah sepakat dengan harga besi tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp. 55.000.000,- dan korban Juga mengirim sebanyak Rp100 juta kepada terlapor, lalu setalah mengirim uang panjar tersebut pelapor dan Abd Latif berangkat ke Dermaga Pelabuhan Pelabuhan milik PT. Pelindo untuk mengambil besi tersebut,” ungkapnya.
Namun, terlapor selalu menghindar, hingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Reporter : Jafar Sidik