mimbarumum.co.id – Kejari Langsa melalui Jaksa Pengacara Negara melakukan gugatan sederhana berdasarkan SKK dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Langsa. Gugatan sederhana tersebut dilakukan karena terkait piutang dengan kategori macet.
Kejaksaan negeri langsa berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari BPJS Ketenagakerjaan Langsa menggugat RSU Cut Nyak Dhin yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan dan telah dilaksanakan sidang pertama (Senin,19/08/2024) dan sidang kedua (Selasa 20/08/2024) di PN Langsa.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Bapak Efrianto, S.H., M.H. menyampaikan pengajuan gugatan sederhana terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa dikarenakan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Bahwa sebelum dilakukannya pengajuan gugatan sederhana terhadap RSU Cut Nyak Dhin sejak Januari 2024 telah dilakukan pemanggilan terhadap manajemen RSU Cut Nyak Dhin dengan tujuan untuk mediasi dan negosiasi terkait dengan kewajiban RSU Cut Nyak Dhin dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi manajemen RSU Cut Nyak Dhin langsa tidak melaksanakan hasil kesepakatan mediasi, sehingga pihak BPJS ketenagakerjaan mengambil tindakan hukum dengan menerbitkan SKK litigasi kepada kejaksaan negeri langsa .
Sementara kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Langsa Muhammad Kurniawan mengungkapkan RSU Cut Nyak Dhin Langsa diajukan gugatan karena terkait piutang dengan kategori macet dikarenakan sudah menunggak iuran lebih dari 12 bulan.
Menurut Kurniawan, gugatan sederhana ini dilakukan semata mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja. Karena mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak hak tenaga kerja. Kurniawan menilai gugatan sederhana terhadap RSU Cut Nyak Dhin Langsa adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.
“Kami bekerjasama dengan kejaksaan karena diberikan wewenang oleh Undang Undang untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan” ungkap Kurniawan.
Ia mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi. Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut.
“Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara patuh dan rutin,” tegasnya. (Rilis)