Menteri ATR Ultimatum Cabut Ijin Perusahaan Sawit 

Berita Terkait

mimbarumum.co.idMenteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta Gubernur Sumatera Utara dan para Wali Kota dan Bupati untuk melaporkan perusahaan perkebunan khususnya perkebunan sawit pemegang hak Guna Ushaa (HGU) di Sumatera Utara yang tidak mengakomodir petani plasma di daerah ini.

“Kami minta kepala daerah, termasuk Bapak Gubernur, para Bupati dan Wali Kota melaporkan kepada kami perusahaan yang tidak mengakomodir minimal 20 persen lahan untuk petani plasma. Kalau membandel, izinnya akan kami cabut,” tegas Yusron.

Dia menyampaikan itu kepada wartawan pada sela pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan P. Diponegoro, Medan, Selasa (7/5/2025).

Ancaman itu bukan tanpa dasar. Menurut Nusron, dalam klausul keempat pemberian izin HGU, pemerintah berhak mengevaluasi dan mencabut izin bila pemegangnya melanggar ketentuan.

“Kami akan pakai kewenangan itu. Kalau perusahaan tidak patuh, tidak ada jalan lain selain evaluasi dan pencabutan,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memastikan hak petani plasma terlindungi. Pemerintah juga meminta seluruh kepala daerah di Sumut aktif melaporkan perusahaan nakal.

“Perusahaan, terutama sawit, wajib alokasikan 20 persen untuk plasma. Kalau tidak, kami akan turun tangan,” pungkasnya.

Reporter: Ngatirin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Novita Sitorus Bantah Tuduhan Pencurian di Kampus Universitas Darma Agung

mimbarumum.co.id – Humas Universitas Darma Agung, Novita Sitorus menyatakan keberatan atas tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pelaku pencurian uang...