mimbarumum.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyoroti persoalan mendasar seputar sertifikasi lahan, konflik agraria, reforma agraria, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR), hingga proteksi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.
Lima hal itu menjadi fokus utama pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025) yang diikuti Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, para Bupati/Wali Kita se-Sumut dan para pejabat BPN se-Sumatera Utara.
Terkait dengan lahan eks-HGU seluas 5.873 hektar yang berada di kawasan Binjai, Asahan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, dan Batubara, Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan tersebut sudah tidak lagi memiliki hak guna usaha (HGU) dan kini menjadi tanah negara bebas.
“Bahwa tanah itu bukan lagi tanah PTP,” tegas Menteri Nusron. “Sudah tidak ada lagi HGUnya. Maka statusnya tanah negara bebas, dan itu kewenangan kami. Boleh diberikan ke PTP lagi, boleh ke masyarakat, ke pemda, atau untuk dikelola ulang.”
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pendistribusian lahan tersebut akan dilakukan rapat tripartit yang melibatkan pemerintah pusat bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota setempat dan pihak PTPN.
“Akan kami tetapkan objek reforma agrarianya dan kami akan rapat khusus untuk mengatur supaya tercermin prinsip keadilan dan pemerataan. Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat sebaliknya yang berhak malah tidak dapat. Prinsip utamanya pemerataan dan keadilan,” katanya.
Pada kesempatan itu, Menteri juga menyoroti tentang persoalan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan institusi pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun dengan institusi TNI. “Ada juga soal tumpang tindih lahan,” ucapnya.
Terkait dengan lahan tertentu yang di klaim milik institusi tertentu namun sudah diokupasi (dikuasai dan dimanfaatkan) masyarakat, Menteri menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui skema win-win solution, di mana masyarakat merasa bahagia dan pemerintah tidak dirugikan karena kehilangan aset.
4 Persen Tanah di Sumut Belum Bersertifikat
Pada bagian lain penjelasannya, Menteri Nusron mengemukakan tentang masih banyaknya lahan pertanahan di Provinsi Sumatera Utara yang belum bersertifikat. Ada sekita 2 juta hektar tanah dari total 4 juta hektar yang belum mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).
Dia berharap, empat tahun ke depan minimal 70 persen tanah di provinsi ini Sudha memiliki sertifikat secara sah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Poin lain yang menjadi fokus bahasan dalam rapat tersebut tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih sangat minim. Dari sebanyak 128 RDTR yang ditagetkan hingga tahun 2028 mendatang, baru tersedia sebanyak 16 RDTR.
“Pemerintah pusat akan membantu pembiayaan pembuatan RDTR ini dengan skema sebesar 30 persen dari pemerintah kota/kabupaten, 30 persen dari pemerintah provinsi, dan sisanya ditanggung pemerintah pusat,” ucapnya.
Menteri berharap dengan kebijakan ini, maka pada tahun 2028 mendatang target sebanyak 2028 RTDR nasional tercapai.
Proteksi Lahan Sawah
Menteri Nusron pada ke mengingatkan agar kepala daerah segera menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) demi menghindari alih fungsi lahan yang semakin marak.
Ia menyoroti program pembangunan 3 juta rumah oleh Menteri PUPR yang bisa berdampak pada penyusutan lahan sawah. “Saya tidak mau sawah berubah jadi perumahan semua. Kalau sawah habis, beras berkurang, kita impor lagi. Padahal Presiden Prabowo mencanangkan swasembada beras,” tegasnya.
Reporter : Ngatirin