Menipu, Eks Pegawai BI Dibui 3 Tahun

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Paul Henry Hutapea (65) eks pegawai BI Medan hanya tertunduk saat hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara 3 tahun atas dirinya yang dituduh melakukan penipuan. Terdakwa dan jaksa penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas hasil ketok palu itu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Paul Henry Hutapea selama 3 tahun penjara di potong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, Richard Silalahi dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (14/1) sore di ruang Cakra VI, PN Medan.

Putusan bahwa terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana itu juga telah itu kata majalei hakim telah menimbang hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan korbannya serta hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menyikapi vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Hartati maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut tak jauh berbedah dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

- Advertisement -

Sekadar diketahui, sebelumnya dalam dakwaan JPU menguraikan, perkara bermula saat korban Morina Napitupulu mengenal terdakwa dan istrinya Rita Farida Napitupulu (belum tertangkap) pada 27 Februari 2015 di Jalan Jamin Ginting Pasar V yang mana pada saat itu Morina sedang belanja, kemudian terdakwa menyapa dan berkenalan. Terdakwa mengatakan bahwa istrinya juga boru Napitupulu. Mereka lalu saling tukaran nomor HP.

Selanjutnya pada 2 Maret 2015 terdakwa dan istrinya datang ke rumah korban mengatakan bahwa terdakwa adalah pensiunan dari Bank BI (Bank Indonesia) dan istrinya pensiunan guru lalu terdakwa mengatakan juga tentang pekerjaan anak mereka yakni main proyek dengan menantu yang bernama Reynaldo Samosir, yang mana anak terdakwa tersebut bekerja di bagian bendahara Kabupaten Tapanuli Tengah bagian pesanan baju PNS, pengadaan Komputer dan Pengadaan AC di Kantor Bapeda Tapanuli Tengah, dan anak dari terdakwa lah yang membeli alat-alat tersebut lalu mengirimkan barang-barang pesanan dari kantor Bapeda ke Tapanuli Tengah dengan keuntungan 4% dari modal yang mereka keluarkan.

Kemudian pada 3 Maret 2015 korban dihubungi oleh istri terdakwa dengan mengatakan bahwa akan ada proyek pengadaan AC, baju PNS dan pengadaan Komputer. Lalu istri terdakwa membujuk dan menawarkan korban untuk ikut menanamkan modal dan apabila korban bersedia maka akan mendapat keuntungan sebanyak 4% dari modal yang ditanamkan.

Kemudian pada 5 Maret 2015 terdakwa bersama istrinya datang ke rumah korban yang beralamat di Jalan Unika, Medan Johor untuk mengambil uang sebanyak Rp40 juta. Tanggal 4 April 2015 sebanyak Rp35 juta, 16 April 2015 sebanyak Rp85 juta dan selanjutnya 28 Mei 2015 sebanyak Rp150 juta.

Pada 19 Juni 2015 sebanyak Rp 60 juta, tanggal 14 Juli 2015 sebanyak Rp 40 juta, tanggal 14 Agustus 2015 sebanyak Rp15 juta sehingga jumlah seluruh uang yang korban serahkan kepada terdakwa dan istrinya sebanyak Rp 425 juta untuk proyek yang pertama.

Setelah korban menyerahkan uang tersebut, dia menagih janji pembagian keuntungan namun saat itu terdakwa dan istrinya mengatakan bahwa uang tersebut belum cair dari menantunya.

Kemudian pada 23 Agustus 2015 terdakwa dan istrinya kembali datang ke rumah korban dan mengatakan kembali kepada korban bahwa ada Proyek Pensiunan Bank BI (Bank Indonesia) untuk pengadaan AC, pengecatan Perumahan BI (Bank Indonesia) jadi untuk bergabung ke proyek tersebut harus memberikan uang saham sebanyak Rp30 juta.

Kemudian pada 29 September 2015 terdakwa Hutapea dan istrinya datang lagi dan mengatakan bahwa terdakwa sudah dapat proyek setelah penyerahan uang saham sebanyak Rp30 juta yaitu proyek pengecatan perumahan Bank BI (Bank Indonesia) dan mengatakan hanya dua bulan saja uang korban akan kembali dengan keuntungan 4%, sehingga korban merasa yakin. Korban kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 40 juta pada 29 September 2015.

Kemudian pada 6 Oktober 2015 terdakwa dan istrinya datang lagi ke rumah korban untuk pengambilan uang sebanyak Rp 50 juta dan akan dikembalikan dua minggu kemudian. Korban pun memberikannya.

Namun, saat korban mengecek semua proyek yang dijanjikan ternyata tidak benar. Akibatnya korban menglami kerugian seluruhnya baik proyek pertama dan kedua sebesar Rp 545.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Bungkam Perihal Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Selambo

mimbarumum.co.id - Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono memilih bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi perihal praktik pengoplosan gas di kawasan...