mimbarumum.co.id – Satgas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Medan menyampaikan ahli waris korban Covid akan menerima santunan atau uang duka sebesar Rp 15 juta yang akan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
Hal tersebut diungkapkan oleh Camat Medan Tuntungan Topan Ginting saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Kota Medandi Jalan Rotan, Senin (9/11/2020).
“Syarat yang harus dipenuhi ahli waris yakni, surat kematian, bukti swab, hasil swab dan administrasi kependudukan almarhum/almarhumah dan ahli waris,” kata Topan.
Baca Juga : Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Upaya Putus Rantai Penularan
Orang nomor satu di Kecamatan Tuntungan ini menerangkan, selanjutnya syarat tersebut disampaikan ke Dinas Sosial Kota Medan untuk diproses.
“Setelah dilakukan proses dan semua syarat terpenuhi, maka uang duka diberikan langsung kepada ahli waris.
Pemberiannya melalui transfer ke rekening ahli waris,” imbuhnya.
Topan Ginting menegaskan, mereka yang mendapatkan santunan ini adalah benar-benar keluarganya meninggal akibat positif Covid-19.
Sedangkan yang meninggal sebelum hasil swab keluar atau dinyatakan negatif setelah hasil swab keluar. Tidak berhak mendapatkannya.
“Ini khusus yang positif. Nantinya dibuktikan berdasarkan hasil swab dan surat keterangan melakukan swab,” bilangnya.
Penegasan ini disampaikan karena adanya perbedaan data antara jumlah pasien yang meninggal karena Covid dan jumlah yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 Simalingkar B, Medan Tuntungan.
“Dimana, data yang meninggal berjumlah 391 orang. Sedangkan warga Medan yang dikuburkan di TPU khusus Covid-19 mencapai 425 orang,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody FerdyÂ