mimbarumum.co.id – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun ternyata tidak langsung menjadi pelajaran berharga bagi para pihak terkait di perairan Danau Toba.
Kondisi itu akhirnya memunculkan kecemasan bagi warga dan wisatawan yang kerap menggunakan jasa penyeberangan kapal motor di kawasan itu.
“Jadi begini, kalau kapal di Danau Toba, 99 setengah persen sudah expired suratnya,” kata Kordinator Satuan Pelabuhan Ajibata, E. Tobing, Kamis (8/3/19) kepada wartawan di Pangururan, Samosir.
Pernyataan yang disampaikan itu cukup mencengangkan. Terlebih, baru-baru ini baru saja terjadi tragedi tenggelamnya satu unit kapal yang menelan ratusan nyawa melayang.
Fakta itu juga dinilai kontradiktif dengan komitmen pemerintah pusat untuk menjadikan kawasan Danau Toba sebagai sebuah Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN).
Marko Sihotang, mantan anggota DPRD Samosir mengaku sangat geram dengan fakta itu. Tatkala pemerintah pusat serius dan berkomitmen memperbaiki sistem administrasi dan keselamatan penumpang, justru Dinas Perhubungan Sumatera Utara membiarkan kapal yang sertifikatnya sudah kadaluarsa itu tetap beroperasi.
“Masih tetap beroperasinya KMP itu di Danau Toba tanpa dokumen yang memenuhi ketentuan peraturan, tentunya menimbulkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat,” ujarnya.
Dia menyebut, salah satu kapal motor yang sertifikatnya telah usang itu yakni KMP Tao Toba I dan II yang melayani rute Ajibata – Tomok.
Marko yang juga kerap menggnakan jasa penyebrangan itu mengaku sudah pernah mendatangi langsung management kapal tersebut di Pelabuhan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.
“Ketika itu mereka menjelaskan bahwa dokumennya masih dalam pengurusan,” ucapnya.
Dia juga sempat mempertanyakan, jika terjadi sesuatu yang merugikan penumpang, siapa yang menjadi pihak paling bertanggung-jawab. Manajemen itu melemparkannya kepada nakhoda kapal selaku penanggngjawab pelayaran.
Kordinator Satuan Pelabuhan Ajibata, E. Tobing, mengakui sertifikat KMP Tao Toba I dan II sudah kadaluarsa sejak tahun 2018 lalu.
“Jadi begini, kalau kapal di Danau Toba, 99 setengah persen sudah expired suratnya. Jadi hanya KMP Ihan Batak yang sehat di Danau Toba dan dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar oleh syahbandar,” tegasnya.
Namun demikian, kata E Tobing, pihaknya sedang mengadakan rapat dalam rangka regulasi di Danau Toba dengan dikeluarkannya PM 122 Tahun 2018 yang mengatur penerbitan sertifikasi kapal di Danau Toba.
“Dalam arti, 2-3 minggu kedepannya akan ada pemutihan pendaftaran kapal oleh Syahbandar dan semua instansi terkait,” imbuhnya.
Khusus tentang sertifikat KMP Tao Toba I dan II, Tobing menyebut, saat ini dalam proses pengajuan perpanjangan. “Mereka sudah mengajukan permohonan perpanjangan status sekarang,” katanya. (RN)