Jumat, Juli 5, 2024

Mendag: Implementasi Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan  Petani Kelapa Sawit

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kebijakan implementasi  Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tak boleh merugikan petani kelapa sawit.  Penerapan kebijakan ini guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri. Sehingga harga minyak goreng lebih terjangkau oleh masyarakat luas. 

Demikian penegasan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta Senin (31/1/2022).  Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

“Harga Rp 9.300/Kg adalah harga jual CPO untuk 20% kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kemudian, kebijakan DMO dan DPO tersebut di salahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit. Yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang di kelola KPBN dengan harga lelang. Namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Sehingga seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tegas Mendag Lutfi.

Seperti di ketahui,  mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri. Berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.  Sehingga seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300/Kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300/Kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20% dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi.  Ketegasan ini di sampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah di tetapkan.

Penuhi Syarat, Baru Bisa Ekspor

Sementara itu,  Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan di berikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO. Yakni, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order,  delivery order dan faktur pajak,” tegas Wisnu.

Reporter : Siti Amelia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya