Minggu, Juli 7, 2024

Menangkan Perusahaan Sudah Dicabut USB, Pengumuman Pemenang Diminta Dibatalkan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir dinilai melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dengan memenangkan perusahaan yang Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah dicabut.

Akibat tindakan yang menyalahi ketentuan itu, pihak CV Alus melayangkan surat sanggah ditujukan kepada Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) 1 UKPBJ Samosir.

Direktur CV Alus, Ariston Naibaho kepada mimbarumum.co.id, Rabu (3/7/2024) di Pangururan mengatakan, berkeberatan dengan Berita Acara hasi evaluasi LPSE Kabupaten Samosir tertanggal 28 Juni 2024 pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Stunting.

“Sebagai penyedia jasa, kita merasa dirugikan, sehingga menggunakan hak sanggah sesuai ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018, terakhir diubah Perpres nomor 12 tahun 2021 pasal 50 ayat 1,” bebernya.

Diterangkan Ariston, pada Perpres itu jelas dinyatakan, peserta pemilihan penyedia jasa baik sendiri maupun secara bersama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan danggahan tertulis.

“Apabila ditemukan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja dan/atau pejabat berwenang, kita diberi hak mengajukan sanggahan,” terangnya.

Ariston membeberkan, pada paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Penurunan Stunting yang bersumber dari DAK TA 2024, perusahaan pemenang CV L tidak memiliki SBU.

“SBU CV L sudah dibekukan atau sudah dicabut pada 5 Maret 2024 dengan kode status 91, bukti bukti sudah kita lampirkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, dengan sengaja Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Samosir tidak mengindahkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor: BK 10-Mn/75 tertanggal 1 Februari 2024, tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap LSBU dan SBU Jasa Konstruksi KBLI 2020, yang tidak memenuhi persyaratan perizinan berusaha.

Menurut Ariston, surat sanggahan juga ditembuskan ke PA/KPS Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Samosir.

“Diminta agar pengumuman pemenang lelang paket Pekerjaan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan – Percepatan Stunting Dibatalkan,” tegasnya.

Kepala UKPBJ Kabupaten Samosir Golfried Harianja ketika dikonfirmasi mimbarumum.co.id menyebutkan, saat ini sedang tahapan masa sanggah. “Silahkan ditunggu jawaban sanggah,” ujarnya.

Ia menambahkan, kalau pihak UKPBJ sudah memberi jawaban, apabila pihak penyedia jasa masih tidak terima dengan jawaban sanggahan, bisa mengajukan sanggah banding.
“Ditujukan ke PPK kegiatan disertai dengan jaminan sanggah banding,” jelas Golfried.

Reporter : Robin Nainggolan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Medan Revitalisasi Pasar Akik

mimbarumum.co.id - Wali Kota Medan lakukan peletakan batu pertama revitalisasi Pasar Akik yang terletak di jalan AR Hakim, Kelurahan...

Baca Artikel lainya