mimbarumum.co.id – Pegasus Polsek Medan Barat meringkus otak pelaku pencurian dan pemberatan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku yang bernama Ferry Haryono (35) ini karena melakukan perlawanan saat pengembangan terhadap pelaku Sarman yang kini masih diburu (DPO).
Warga Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Denai, ini dilumpuhkan setelah tembakan ke udara yang dilakukan polisi tak diindahkannya.
“Kita terpaksa menembak Ferry setelah tiga tembakan peringatan ke udara yang dilakukan tak diindahkannya. Selanjutnya Ferry kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diboyong ke markas komando,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/5/2019).
Manullang menjelaskan, penangkapan terhadap Ferry berdasarkan laporan korban bernama Anwar yang tertuang dalam nomor LP/ 265/ X/ 2018/ SPKT/ Restabes Medan/ Sektor Medan Barat, tanggal 20 Oktober 2018. Anwar melaporkan bahwa rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 223, Lingkungan 25, Pulo Brayan Medan telah dibobol, sekira pukul 04.00 WIB.
Akibat kejadian itu dua unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam BK 3539 LE dan Yamaha Jupiter Z warna merah BK 6139 XLÂ miliknya raib digasak maling. Berdasarkan laporan Anwar, polisi melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan, kita pertama kali berhasil meringkus dua orang penadah dan perantara atas nama Suheru alias Heru (37) dan M Arbi Mayu alias Mayu (23). Saat ini kasus keduanya sudah tahap dua,” ucap Manullang.
Lanjut Manullang, dari keterangan Suheri alias Heru dan M Arbi Mayu alias Mayu polisi berhasil mengetahui bahwa yang mencuri sepeda motor Anwar berjumlah dua orang yakni Ferry Haryono dan Sarman.
Tepatnya pada Kamis (2/5) sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan Ferry Haryono diketahui sedang berada Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Begitu mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi dan melihat Ferry Haryono sedang menyetop angkot mars 65 dengan tujuan Medan. Begitu melihat target, polisi mengejar angkot yang ditumpangi Ferry Haryono.
“Begitu dekat, kita menyetop angkot dan berhasil menangkap Ferry dari dalam angkot tersebut. Selanjutnya kita memboyongnya ke markas guna menginterogasinya. Dari keterangan Ferry diketahui pelaku lain bernama Saman yang kini masih kita buru (DPO),” beber Manullang.
Lanjut Manullang, hasil dari diinterogasi, Harry mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian pemberatan dan kekerasan di seputaran Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat. Aksi pertama, Harry berhasil menggasak Yamaha Jupiter warna hitam les merah dan Yamah Mio warna hitam milik Ipendi, kedua dia berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.
Berikutnya, Harry mengambil sepeda motor Honda Mega Pro warna abu rokok milik anggota polri atas nama Ion Maiono (43) warga Dusun XIII Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII, Kelurahan Sampali, Percut Seituan, dan terakhir Harry menarik kalung emas penumpang angkat di Jalan Yos Sudarso tepatnya di simpang lampu merah.
“Dari aksi itu, Harry Haryono sudah menjual tiga unit sepeda motor hasil kejahatannya kepada Suheru alias Heru. Dan Harry Haryono ini merupakan seorang Residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara,” jelas Manullang.
“Selain Harry kita turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah hitam tanpa nomor polisi dan satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter BK 6139 XL atas nama anwar. Atas perbuatannya Harry melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Manullang. (an)