Mau Transaksi, Mobil Berisi 367 Kg Terperosok ke Jurang

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Transaksi narkotika jenis daun ganja kering gagal setelah disatroni aparat Sat Res Narkoba Polres Gayo Lues.

Satu mobil Kijang Innova BK 1848 IU berisi 367 kg daun ganja kering terperosok ke jurang di Desa Ampa Kolak Kecamatan Rikit Gaib. Satu tersangka diringkus dan satu orang lagi berhasil kabur. Sementara mobil Toyota Avanza BK 1340 QV berhasil dihadang aparat Polsek Rikit Gaib. Empat orang tersangka diamankan dari dalam mobil Avanza tersebut.

Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsuir saat merilis pengungkapan, Senin (20/1/2020) menerangkan kedua mobil hendak bertransaksi beberapa hari lalu di Desa Rikit Gaib.

Baca Juga : Kurir Pembawa 250 Kilogram Ganja Ditembak

- Advertisement -

“Kita melihat ada mobil melintas dan mencurigakan. Ada dua mobil yang hendak transaksi daun ganja kering. Begitu kita dekati kedua mobil langsung kabur. Mereka kabur ke arah Takengon, Aceh Tenggara,” ungkap Syamsuir.

Sambung dia lagi, satu mobil berhasil dihadang dan satu mobil lagi terperosok ke jurang. Ada 12 karung berisi daun ganja kering seberat 367 kg ganja. Tersangka yang diamankan KS (27), MA (26), SI (26) dan SF (26) Dan JN (26).

“Dari keterangan tersangka barang bukti direncanakan akan dibawa ke Medan. Satu tersangka berinsial UT kita tetaplah DPO.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan seumur hidup penjara,” tutur Syamsuir. (muhammad)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Pengguna Narkoba Rp 50 Ribu Dituntut 10 Tahun Penjara, Hakim PN Medan Diminta Berikan Keadilan

mimbarumum.co.id - Tuntutan tinggi yang dijatuhi jaksa Kejari Medan dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa yang merupakan...