Masyarakat Resah, 2 Lapo di Medan Disegel  

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menyegel dua kafe di Jalan Flamboyan Raya, Gang Bersama II, Medan Selayang, Medan. Kedua kafe lapo itu ditutup karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Pantauan wartawan, Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 22.30 WIB tampak petugas gabungan memasuki lokasi kafe tersebut. Tampak hadir Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap; Kapolsek Sunggal; Camat Medan Selayang. Mereka langsung menjumpai pemilik kafe Lapo Kita Ladang Jambu.

Setelah itu, walau sempat terjadi adu pendapat, petugas tetap menyegel tempat itu. Kemudian, petugas juga menuju kafe satunya lagi bernama Lapo Naganteng yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi pertama. Di kafe ini, petugas tidak menemukan pemiliknya, petugas pun langsung melakukan penyegelan.

Sementara masyarakat dengan bersorak-sorak meminta agar kedua tempat itu ditutup dan tidak beroperasi lagi.

- Advertisement -

“Kegiatan malam ini kita melakukan kegiatan prokes (protokol kesehatan) termasuk juga ada pengaduan dari masyarakat yang mengganggu keamanan, ketertiban di lingkungan ini, yaitu adanya aktivitas warga yang melakukan kafe sehingga membuat keributan, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap kepada wartawan di lokasi.

Rakhmat mengatakan langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak anarkis terhadap kedua kafe tersebut. Untuk itulah, pihaknya langsung melakukan penindakan.

“Kita tidak menginginkan masyarakat anarkis, sesuai dengan laporan Pak Camat kepada kita sehingga kita melakukan gerak cepat kolaborasi untuk menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan ini,” sebut Rakhmat.

Rakhmat menuturkan kedua kafe ini telah melanggar beberapa ketentuan. Pelanggaran itu mulai dari prokes hingga keamanan dan ketertiban

“Kita prokes juga, jam tayangnya juga tadi sudah melewati waktu kita masih jam 9. Kemudian juga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Rakhmat.

Rakhmat mengatakan penyegelan itu dilakukan selama 14 hari ke depan. Nantinya, petugas bakal mengevaluasi terhadap dua tempat tersebut.

“Nanti kita lihat, kita evaluasi 14 hari ke depan, bagaimana dengan masyarakat juga nanti Pak Camat mediasi bagaimana kesepakatan dengan masyarakat. Karena kita juga harus berpikir adil, ada kegiatan usaha, ada masyarakat yang tinggal di seputaran ini. Bagaimana membangun sinergitas di antara masyarakat itu sendiri juga,” sebut Rakhmat.

Selain itu, Rakhmat juga bakal mengecek apakah kedua tempat itu memiliki izin atau tidak.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki Pada 10 Februari

mimbarumum.co.id - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030...