mimbarumum.co.id – Masyarakat diminta jeli memilih pinjaman online yang saat ini tengah marak di tengah-tengah masyarakat.
Hal itu dikatakan Kanit I Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Parulian Samosir SH, MH saat menjadi pemateri Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan KR 5 Sumbagut di Sibolangit, Sabtu (14/12/2019).
Dikatakan Parulian, dulunya dalam masalah pinjam meminjam dilakukan dalam dunia nyata atau face to face. Namun berjalannya waktu dengan kecanggihan teknologi sistem pinjam meminjam kini bisa melalui dunia maya alias melalui kecanggihan teknologi yang sering dikenal financial technology atau fintech atau pinjaman online melalui elektronik.
Baca Juga : Fintech = Lintah Darat
Saat ini kegiatan pinjaman online ini di Indonesia diperbolehkan secara hukum dan peraturan di Indonesia. Kategori penyelenggaraan teknologi financial ini berdasarkan Pasal 3 ayat 1 peraturan Bank Indonesia No 19/12/TBR/2019 tentang penyelenggaraan teknologi financial ini.
“Jadi sekarang sistem peminjaman sudah berbasis teknologi informasi, dalam proses ini tentunya ada masalah yang timbul di kehidupan kita sehari-hari dan banyak juga yang terjebak. Biasanya kalau kita meminjam data kita ada pada mereka bahkan data-data keluarga kita juga diperoleh mereka. Dan, itulah bila kita terlambat membayar nanti maka teror akan datang pada kita melalui sms atau telepon,” kata Parulian.
Menurut Parulian, pelaku dalam hal ini adalah orang-orang muda yang energik dan kurang mendapat pemahaman etika dan pemikiran yang canggih.
Permasalahannya pada penerima pinjaman, gagal bayar dan bunga yang sangat tinggi. Lalu penagihan ini tidak hanya pada peminjam tapi pada orang terdekat peminjam seperti keluarga.
“Maka, kita imbau agar masyarakat saling mengingatkan agar mengkroscek apakah fintech ini sudah terdaftar melalui website OJK dan Bank Indonesia,” sebit
Sementara itu Kepala OJK KR 5 Sumbagut Yusuf Ansori didampingi Deputi Direktur Anton Purba dan Humas Yovie Sukanda mengatakan OJK KR 5 Sumbagut memaparkan tahun 2019 telah menerima 233 pengaduan nasabah.
Paling tinggi pengaduan terkait asuransi disusul 88 pengaduan mengenai Perbankan, lalu 53 pengaduan terkait pembiayaan, dan 1 pengaduan terkait pasar modal. (ml)