Jumat, Juli 5, 2024

Masyarakat Diimbau Kepling Curang Laporkan ke Dewan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasiona (PAN), Edi Saputra, ST menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017, tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Medan, Sabtu (15/1/2022) sore.

Dalam sambutannya, Edi Saputra meminta masyarakat aktif mengawasi segala kondisi di lingkungannya, termasuk kinerja aparatur di lingkungannya, yakni Kepling.

“Apalagi jika ada mengetahui dan melihat langsung adanya permainan hingga pungli dilakukan para Kepling, agar segera melaporkannya ke saya. Sebab di pemerintahan sekarang ini para aparatur pemerintah khususnya lingkungan, harus benar-benar peduli terhadap warganya, bukan malah menyusahkan masyarakatnya,” kata Edi Saputra, disambut tepuk tangan ratusan warga dari Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas.

Edi juga meminta warga melaporkan jika masih ada oknum oknum Kepling bertugas bukan berdomisili atau bertempat tinggal di lingkungan tersebut.

“Jadi jika masih ada mengetahui ada sejumlah persoalan di lingkungan masing-masing termasuk oknum keplingnya, maka masyarakat diharapkan membuat data dan surat pernyataan dari beberapa warga sehingga bisa dilaporkan ke saya agar segera diproses.Jadi saya minta keberanian bapak ibu, begitu juga jika masih ada oknum Kepling yang turun temurun hingga bertahun-tahun namun tidak diinginkan warganya,” sebut Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Lebih lanjut Edi mengungkapkan, Kepling merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkungan di mana bertugas. Kerjanya menyelesaikan berbagai persoalan termasuk aksi kejahatan di lingkungan kerjanya.

Oleh karenanya, Kepling harus langsung bersentuhan dengan warga, msngingat Kepling adalah tempat awal menyampaikan berbagai keluhan kesah masyarakat apakah berkaitan dengan keamanan, berkaitan dengan adminduk dan lain sebagainya.

Untuk itu, dari seorang Kepling dibutuhkan sosok aspiratif, mengayomi, hingga memiliki jiwa kepemimpinan dalam menduduki jabatannya agar berhasil menjalankan visi dan misi pemerintahan di Kota Medan.

Namun, jelas Anggota DPRD Medan yang saat ini di Komisi I DPRD Medan itu, mengaku prihatin penerapan Perda Nomor 9 tahun 2017, dalam kenyataannya masih ditemukan fakta penyimpangan terkait pelimpahan kewenangan kepada Camat untuk mengangkat dan memberhentikan kepling.

Edi Saputra pada sosialisasi itu juga diselingi membagikan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Akte Lahir dan perkawinan serta kartu BPJS gratis.Pelayanan gratis yang dilakukannya tersebut sebagai upaya dharma baktinya untuk masyarakat yang telah mempercayainya sehingga terpih menjadi DPRD Medan.

Bahkan menurutnya, melalui “Rumah Peduli Mandala” yang buka siang malam pada hari, Senin sampai Jumat, berbagai keluhan dan permasalan masyarakat yang datang berupaya disahuti dan diselesaikan.

Reporter : Ngatirin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya