Masyarakat Berhak Peroleh Jaminan Kecelakaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seluruh masyarakat Indonesia dipastikan berhak memperoleh jaminan Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) dari PT Jasa Raharja (Persero).

“Untuk dijamin oleh PT Jasa Raharja (Persero) tidak harus mendaftar atau punya kepesertaan/keanggotaan tertentu,” kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero), Soni Sumono dalam sebuah pertemuan di Aula Sitamiang, Kota Padangsidempuan, Sabtu (23/3/19).

Seluruh masyarakat, katanya bisa dijamin, termasuk peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ada masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk meminta pertolongan atau perawatan setelah diketahui bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan, informasi tersebut harus segera dilaporkan ke Kepolisian.

- Advertisement -
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero), Soni Sumono. (Mimbar/Rizal)

“Yang paling kami harapkan korban terlebih dahulu mendapat pelayanan gawat darurat di rumah sakit. Penggantian biaya perawatan sifatnya untuk mengganti biaya yang dikeluarkan korban untuk mengobati luka-luka yang diderita oleh korban KLL,” terangnya.

Biaya perawatan tersebut mencakup biaya pelayanan UGD, biaya perawatan operasi, termasuk biaya ruang rawat, termasuk jasa-jasa dokter yang berhubungan langsung kepada pasien atau si korban.

Soni menekankan bahwa PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua pada kecelakaan lalu lintas ganda.

Sementara untuk kecelakaan lalu lintas tunggal dijamin oleh BPJS Kesehatan, sebagai percepatan informasi untuk kepentingan penjaminan.

“Siapapun yang mengetahui informasi adanya peristiwa KLL diimbau untuk segera melaporkan ke Kepolisian atau pihak PT Jasa Raharja (Persero),” ucapnya.

Dia menyebutkan, kini koordinasi antara PT Jasa Raharja (Persero) dengan pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan telah dilakukan secara digitalisasi melalui aplikasi khusus.

“Informasi awal terkait KLL bisa disampaikan ke Kepolisian atau PT Jasa Raharja (Persero) sehingga dapat dibuktikan langsung ruang lingkup jaminannya,” paparnya.

Jika korban merupakan akibat kecelakaan tunggal, maka PT Jasa Raharja (Persero) akan menerbitkan surat penolakan karena tidak masuk ruang lingkup penjaminan.

“Mengikuti kemajuan teknologi, dibentuklah suatu sistem penjaminan yang terintegrasi dengan menggunakan aplikasi IRSMS kita bisa mengetahui laporan peristiwa kecelakaan yang ditangani kepolisian, begitu juga dengan BPJS Kesehatan yang memiliki aplikasi V-Claim yang terintegrasi dengan rumah sakit,” kata Soni.

Sebagai informasi tambahan, Soni menjelaskan ruang lingkup KLL yang dijamin PT Jasa Raharja (Persero), mencakup kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan termasuk mobil dan sepeda motor pribadi.

Jasa Raharja juga menjamin kecelakaan yang melibatkan angkutan umum penumpang seperti kereta api, pesawat, kapal laut dan angkutan umum lainnya.

Penumpang dapat membuktikan dengan menunjukkan tiket perjalanan yang diperoleh sebelum keberangkatan. “Setiap masyarakat yang menggunakan kedaraan umum dan membeli tiket perjalanannya, pastilah dijamin,” ucapnya.

Pembayaran pasti menyediakan tiket, kalau mereka tidak menyediakan tiket jangan sungkan melaporkan ke Dinas Perhubungan atau kepada yang berwenang.

Masyarakat, harapnya harus kritis, jika sudah membayar ongkos harus terima bukti bayarnya yaitu berupa tiket.

“Tiket tadi digunakan sebagai bukti dalam mengajukan santunan PT Jasa Raharja (Persero), termasuk biaya perawatan bagi korban luka akibat KLL yang besarannya maksimal 20 juta, ditambah dengan biaya P3K dan biaya ambulance,” terang Soni.(zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Sambut Idul Fitri 1446 H, Pembina Grib Jaya Kota Medan Bagi-bagi Daging untuk Pengurus

mimbarumum.co.id - Menyambut Idul Fitri 1446 H, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Medan membagikan daging sapi kepada masyarakat...