Samosir, (Mimbar) – Perkumpulan masyarakat adat Desa Tanjung Bunga, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara menuntut pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat memperjuangkan tanah ulayatnya.
Bahtiar Simalango, perwakilan masyarakat, Selasa, mengatakan, tuntutan itu terkait terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencantumkan tanah ulayat Desa Tanjung Bunga di Kecamatan Pangururan, masuk kawasan hutan.
“Tanah ulayat itu ada sejarahnya dan kami siap memberikan bukti-bukti,” kata Bahtiar.
Sekretaris Daerah Samosir, Jabiat Sagala menyatakan kesiapan pemerintah kabupaten untuk memfasilitasi perjuangan masyarakat adat terhadap tanah ulayat yang harus dijunjung tinggi.
Jabiat mengatakan, pemasalahan yang muncul akibat SK 579/Menhut/2014 bukan hanya di Tanjung Bunga, juga di daerah lain di Kabupaten Samosir.
“Jangan permasalahkan SK tersebut, yang perlu dilakukan mencari solusi supaya hak ulayat dapat kembali kepada masyarakat,” katanya.
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir akan melakukan indentifikasi tanah adat/ulayat yang ada secara keseluruhan untuk dibuat surat keputusan yang mencakup luas wilayah dan dijadikan Perda.
Perda itu nantinya mengatur pengakuan dan perlindungan tanah adat yang digunakan sebagai bahan untuk memperjuangkan tanah ulayat ke Pemerintah Pusat.
Ketua Komisi II DPRD Samosir, Nasib Simbolon berharap Perda tersebut menjadi solusi terakhir, jika tanah ulayat masuk dalam SK 579/Menhut/2014. “Kami siap mendukung perjuangan masyarakat adat,” kata politisi PKB itu.(ant)