Massa Ormas Islam Pertahankan Masjid Amal Silaturahim

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Ratusan massa dari berbagai Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS) mempertahankan keberadaan lokasi ibadah tersebut, Kamis (22/8/2019).

Massa berkumpul di dalam Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Rumah Susun Sukaramai Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area untuk mempertahankan dari upaya pemindahan yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Sikap reaktif dari para pembela Rumah Allah itu dipicu dengan upaya seorang pria aktivis yang dulunya aktif membela masjid dari upaya perubuhan masjid kini berpaling dan berupaya memindahkan Masjid Amal Silaturrahim dengan bermodalkan surat kuasa dari pewakif Masjid Amal Silaturrahim yang belum sah keberadaannya.

Ketua APMAS Affan Lubis menyebutkan, Masjid Amal Silaturrahim merupakan wakaf dan tidak bisa dipindahkan begitu saja, apalagi pemindahan masjid tersebut untuk kepentingan bisnis pihak pengembang dan bukan demi kepentingan umum.

“Kami tetap mempertahankan keberadaan Masjid Amal Silaturrahim meskipun pihak Perum Perumnas telah membangun masjid baru sebagai penggantinya. Keberadaan Masjid Amal Silaturrahim dilindungi Undang Undang Wakaf. Jadi, tidak sembarangan untuk memindahkan atau merubuhkan masjid,” ujar Affan Lubis didampingi Ustadz Indra Suheri dan Indra Syafi’i, Kamis (22/8/2019) di pelataran Masjid Amal Silaturrahim.

Affan menambahkan, mempertahankan masjid tersebut juga merujuk pada fatwa MUI Sumut 1982 sebagai upaya untuk mempertahankan marwah umat Islam.

“Untuk memindahkan melalui mekanisme yang panjang dan tidak segampang itu untuk memindahkan atau merubuhkan Rumah Allah,” tegas Affan.

Sementara itu, Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara Ustadz Indra Suheri menambahkan, pihak manapun yang mau merubuhkan atau memindahkan masjid adalah merupakan tindak pidana karena aset wakaf dilindungi oleh Undang Undang Negara.

“Tidak semudah itu, orang pribadi atau lembaga yang merubuhkan masjid, apalagi perubuhannya secara paksa dan jelas merupakan tindak pidana,” jelas Ustadz Indra Suheri.

Sementara itu ratusan massa Ormas Islam sudah berada di dalam masjid untuk mempertahankan upaya pemindahan masjid yang diduga akan dilakukan oleh pria berinisial SASA (40) warga Jalan Mandala Bypass Gang Sabang Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai.

Pria yang dulunya aktif mempertahankan masjid-masjid dari upaya perubuhan itu kini berdalih sudah mendapat surat kuasa dari kenaziran Masjid Amal Silaturrahim untuk menutup masjid dengan membuat pagar seng.

Adanya info bahwa pria berinsial SASA itu hendak menutup masjid spontan saja membuat sejumlah personil Polrestabes Medan segera turun lengkap dengan kendaraan water canon.

Hingga pukul 14. 50 WIB kelompok yang diduga suruhan pihak pengembang itu tidak berani datang untuk melakukan penutupan.

“Kami segera melaporkan pria berinisial SASA ke Polrestabes Medan sore ini juga,” tegas Affan.

Hingga sore pihak APMAS masih berkordinasi dengan sejumlah petugas di SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan pengaduan. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Serahkan Piala Juara Liga 4, Gubernur Bobby Nasution Harapkan Sepakbola Sumut Makin Berkembang

mimbarumum.co.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan piala juara pertama Liga 4 zona Sumut, pada Klub Victory...