mimbarumum.co.id– Massa AMMBU (Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat) minta pada Rektorat IAIN Kendari jangan kriminalisasi aktivis Islam dengan memecat seorang mahasiswanya.
Hal itu diungkapkan massa AMMBU saat berunjuk rasa di gedung DPRD Sumut, kemarin. Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel kepolisian dan petugas keamanan gedung dewan.
Massa berorasi secara bergantian di depan pintu gerbang gedung dewan dan membentangkan sejumlah poster berisi protes dan kecaman terhadap mpihak Rektorat IAIN Kendari.
Baca Juga : PMII Dikawal Ketat Polisi
Koordinator aksi, Andika Mirza dan LBH Peduli Ummat, Abdurrahman dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada masyarakat membeberkan permasalahan dihadapi mahasiswa IAIN Kendari bernama Hikma Sanggala, yang sedang menyusun skripsi.
Tetapi kemudian malah ada surat keputusan Rektorat IAIN Kendari Nomor 0653 tahun 2019 tentang pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Hikma Sanggala.
Pihak rektorat berlasan dasar pemberhentian diantaranya, Hikma dituding berafiliasi dengan aliran sesat dan faham radikalisme yang bertentang den gan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan.
Dia juga dituduh terbukti sebagai anggota pengurus dan atau kader organisasi terlarang oleh pemerintah.
Untuk itu, AMMBU memertanyakan dasar diberhenkannya Hikma Sanggala, sebab jika tidak terbukti maka keputusan rektorat tersebut sebagai tuduhan dan fitnah serius.
“Atas dasar apa tuduhan dan fitnah tersebut ditutjukan kepada Hikma Sanggala,”teriak Andika Mirza.
AMMBU juga mempertanyakan tuduhan aliran sesat yang dimaksudkan pihak rektorat IAIN Kendari.
“Apakah sudah ada pernyataan resmi dari MUI atas organisasi, kelompok atau aliran tersebut. Apabila tidak ada pernyataan resmi dari MUI, maka dapat dikategorikan fitnah dan tuduhan serius,” katanya. (mal)