Salah satu kebiasaan kaum muslimin di kota Medan dan sekitarnya adalah menjual tanah kepada kaum kafirun dan musyrikun. Mereka tidak berfikir bahwa konsekwensi menjual tanah kepada kaum yang tak seaqidah itu akan memberikan dampak negatif bagi masa depan masjid dan madrasah.
Masjid dan madrasah merupakan dua sisi mata uang yang sangat dirugikan, jika semakin banyak tanah muslim yang terjual. Akhirnya, masjid tersebut dan madrasah semakin jauh dari pemukiman warga. Ditinggalkan dan tak terurus.
Hal lain yang menjadi resiko penjualan tanah kepada non muslim ini adalah tergusurnya masjid dan alih pungsi masjid menjadi pusat bisnis atau bangunan perumahan dan sejenisnya.
Bagi internal kaum muslimin, kasus beralihnya kepemilikan tanah itu merupakan bagian dari melemahnya aqidah umat. Seakan kaum muslimin saat ini merasakan bahwa dampak terjualnya tanah mereka hanya masalah jual beli muamalah biasa. Padahal, masa depan masjid semakin terasa sangat terancam jika banyak tanah terjual kepada kaum kafir musyrik. Sangat bijaksanalah sabda Rasulullah yang mengatakan bahwa tanah dan bumi ini adalah masjid-masjid Allah. Agar tak semua tanah habis terjual.