Masih Sengketa, PASU Minta Juru Sita PA Medan Tunda Eksekusi Lahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatra Utara (PB PASU) mendatangi Pengadilan Agama Medan di Jalan Sisingamangaraja Medan pada Senin (19/8/2024) terkait permohonan banding sengketa lahan klien.

Kedatangan PB PASU yang diketuai oleh Eka Putra Zaman, S.H.,MH (Epza) adalah untuk menyatakan keberatan dan meminta klarifikasi pendaftaran akta permohonan banding secara online yang tidak terdaftar.

“Pada hari ini, PB PASU datang ke Pengadilan Agama (PA) Medan, Jalan Sisingamangaraja, pertama menyatakan keberatan, kedua meminta klarifikasi. Alhamdulillah setelah bernegosiasi, saya didampingi advokat-advokat PB PASU, kemarin kita sudah mendaftarkan perkara banding secara e court atau elektronik, e court Mahkamah Agung, setelah kita cek ternyata tidak terdaftar,” kata Epza saat gelar konferensi pers di Pengadilan Agama Medan.

“Setelah kita konfimasi kemarin, dari pihak PH menyatakan memang bandingnya sudah ditolak, tapi kan pembayarannya di Terima secara elektronik. E court itu diatur berdasarkan firma nomor 7 tahun tahun 2022 pasal 28 tentang pendaftaran banding secara elektronik e court,” imbuhnya.

- Advertisement -

Ia menjelakan sebelum ke Pengadilan Agama ini, PB PASU mendatangi Pengadilan Tinggi untuk minta solusi juga, dan diarahkan ke mari ke PA Medan, dan setelah bernegosiasi akhirnya diterima banding.

“Oleh karena itu, saya Ketua PB PASU, mengucapkan terima kasih dan apresiasi baik kepada Pengadilan Tinggi Medan maupun Pengadilan Agama Medan sebagai tempat pendaftaran perkara kami, bernomor 250 Pdt.G/2024/PA Medan. Kalau namanya ini pekara tidak diterima lain ceritanya. Tapi karena ini diterima, kepada pihak-pihak baik tergugat, baik siapapun kami ingatkan melalui pernyataan resmi siang hari ini bahwa tanah/lahan yang sedang digugat itu masih dalam sengketa, agar semua pihak dapat menahan diri, jangan pernah mengalihkan nama kepada siapapun, jangan pernah melakukan transaksi jual beli karena masih berproses, saat ini bergulir banding, karena upaya bading telah diterima, maka proses hukum masih terus akan bergulir di pengadilan, bahkan PASU saat ini juga telah mendaftarkan gugatan PMH di PN Medan, tegas Epza.

Koordinator Advokat yang menangani perkara, Tuseno, SH juga menambahkan, terkait dengan materi bahwasanya gugatan perlawanan di Pengadilan Agama ini merupakan putusan pengadilan dan merupakan keputusan tetap.

“Namun disinyalir, itu bukti yang digunakan adalah palsu dan klien kami telah melaporkan itu ke polisi dan berujung perdamaian. Nah, perdamaian itu dibuatkan oleh akta notaris, artinya apa para pihak yang memenangkan perkara ini sudah berjanji tidak akan menjalankan eksekusi. Faktanya berbeda, dia menjalankan eksekusi sehingga kita mengajukan gugatan perlawanan,” ucap Tuseno.

“Kalau kita bicara hukum, sesuai pasal 1338 KUH Perdata itu adalah undang-undang perjanjian bagi para pihak sehingga kami patuhi. Nah, Pengadilan Agama Medan berpendapat lain, gugatan kami ditolak makanya kami mengajukan banding. Ini karena gugatan dari awal adalah online, kami ajukan online. Kemudian setelah kami datang kemari katanya gak bisa online karena sidangnya tidak online sehingga kami proses ke mari,” lanjutnya.

Menurut Tuseno, pada prinsipnya putusan pengadilan tersebut dalam hal ini sedang dalam proses sengketa. Sehingga kita daftar gugatan juga di pengadilan negeri tentang masalh ini.

“Kita berharap, juru sita Pengadilan Agama Medan dapatlah menunda terlebih dahulu untuk eksekusi, dan pihak yang lain tidak membeli dan tidak menerima pengalihan menunggu sampai proses ini, dalam kutip perlawanan kami, karena dasar perlawanan kami adalah akta notaris dan sesuai undnag-undang, makanya harus dipatuhi, dan kedua pihak wajib menghormati,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...