mimbarumum.co.id – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus penyebaran virus Covid-19 yang menyerang Indonesia.
Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mendukung larangan mudik tersebut. Menurutnya, larangan mudik adalah keputusan yang tepat.
“Karena di daerah pun hasil survei dari Kementerian Pedesaan, banyak kepala desa menolak (perantau yang mudik ke kampung halaman),” sebut Djoko kepada detikOto, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga : Covid-19 Masih Mewabah, Warga Diimbau Tunda Jadwal Mudik Tahun ini
Pemerintah harus bertindak tegas agar tak ada masyarakat yang melakukan mudik colongan. Menurut Djoko, pemerintah harus menindak pemudik yang nekat dengan ancaman sanksi sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
“Pasal 93 (UU No. 6 Tahun 2018) mesti diterapkan. Sanksinya Rp 100 juta atau kurungan. Dan itu harus digembor-gemborkan terus biar mengerti. Pokoknya pemerintah harus tegas menerapkan sanksi itu,” ucap Djoko.
Adapun bunyi pasal 93 UU. No. 6 Tahun 2018 adalah, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Menurut Djoko, sanksi itu harus tegas diterapkan. Namun, bagi perantau yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak bisa pulang kampung juga perlu diberikan bantuan.
“Bagi yang tidak mampu ada jaminan hidup selama di perantauan. Kalau masalah ketemu, video call bisa kan,” ujarnya. (dtc)