mimbarumum.co.id – Masih amatiran, dua bandar sabu diborgol aparat Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Kedua bandar narkoba itu diketahui berinisial FA (31) dan MH (24) keduanya warga Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.
Awalnya aparat meringkus tersangka Faisal di salah satu warnet di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai.
Dari tersangka Faisal ditemukan barang bukti 4 plastik berisi 4,15 gram sabu, 1 plastik hitam, 1 tisu warna putih, 1 ponsel, uang Rp50 ribu dan 2 plastik transparan.
Baca Juga : Walah..Mau Nunggu Pembeli Bandar Sabu Kedatangan Polisi
Dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang diperoleh dari Husuluddin.
“Dari tersangka FA kita lakukan pengembangan. Tersangka pertama mengatakan bahwa barang bukti diperoleh dari tersangka kedua berinisial MH,” ungkap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Sabtu (9/11/2019).
Kata Yudha lagi, pengintaian terhadap tersangka MH dilakukan. Tersangka MH ini yang diduga merupakan bandar ditangkap di Jalan Arrahman, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Tanjung Balai.
“Dari tersangka MH ditemukan barang bukti 38,52 gram sabu, 1 plastik hitam dan timbangan elektrik. Tersangka FA dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun penjara dan MH diancam hukuman mati,” tutur Yudha. (dd)