mimbarumum.co.id – Panwascam Medan Baru menemukan aksi curang salah satu calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Sei Beras tepatnya di kantor PKS Medan.
Ketua Panwascam Medan Baru Hasudungan Silaen pada wartawan, Selasa (16/4/2019) mengatakan ada pembagian bingkisan kepada 50-an masyarakat di kantor PKS Jalan Sei Beras.
Sebut Hasudungan lagi, bingkisan itu berisi handuk dan kartu bernama caleg Rajuddin Sagala dari Partai Keadilan Sejahtera serta surat memilih.
“Kami dapatkan informasi bahwa ada aksi kampanye dalam masa tenang. Karena kampanyenya di kantor PKS maka saya koordinasi dengan Polsek Medan Baru. Setelah koordinasi ada 6 orang yang terlibat dalam pembagian bingkisan itu,” ujar Hasudungan.
Dia menegaskan bahwa dalam temuan kampanye di masa tenang ini jelas ada pidananya sesuai dengan Pasal 523 ayat (2) junto Pasal 278 ayat (2) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Indikasi pidananya jelas ada. Namun itu akan kita serahkan ke Sentra Gakkumdu Medan. Barang bukti yang kita amankan adalah sejumlah handuk, kartu nama bertuliskan caleg Rajuddin Sagala,” tutup Hasudungan. (dd)